Tidak Ada Laporan Pelanggaran, Bawaslu Sebut Pemilu di PALI Kondusif

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Februari 2024


PALI [kabarpali.com] - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 telah berlangsung dengan beragam dinamikanya. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 lalu telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Saat ini tahapan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara manual sedang berlangsung di tingkat Kecamatan, dan diprediksi akan selesai beberapa hari ke depan.
 
Atas kondisi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI menyebut bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten PALI saat ini terlaksana dalam keadaan dan situasi yang kondusif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI maupun temuan di lapangan oleh jajaran pengawas Pemilu.
 
"Sebelum pemunguntan suara, hanya ada satu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI. Namun setelah ditindak lanjuti ternyata tidak memenuhi unsur pelanggarannya. Sedangkan Pasca pemungutan suara, 14 Februari lalu, tidak ada satu pun laporan indikasi pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu PALI," tutur Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, S.Kom., Rabu (21/2/2024).
 
Dari kondisi itu, Fardinan menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kabupaten PALI telah berlangsung dengan kondusif, tanpa adanya pelanggaran, maupun gangguan yang menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
 
"Oleh karenanya, Insya Allah di PALI tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghambat kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," cetusnya.
 
Ditambahkan Fardinan, bahwa teknis pelaporan dugaan pelanggaran di Bawaslu adalah maksimal tujuh hari setelah diketahui adanya indikasi pelanggaran oleh pelapor. Maka, bila lebih dari waktu tersebut, laporan akan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
 
"Sedangkan PSU biasanya hanya akan dilaksanakan bila adanya pelanggaran yang terbukti sangat krusial. Seperti adanya pemilih yang memilih dua kali, atau adanya pemilih yang tidak boleh menggunakan hak pilihnya," imbuh Fardinan.
 
Sebagaimana diketahui, secara nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 cukup gaduh atas adanya tudingan dugaan kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yakni Prabowo - Gibran.
 
Tuduhan itu dihembuskan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 dan 3 yakni Anis - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud. Mereka menyebut, bahwa KPU, Bawaslu maupun jajaran pemerintah telah melakukan konspirasi guna memenangkan Paslon nomor urut 2.
 
Tudingan itu kian menyeruak ke muka publik atas adanya perbedaan hasil antara penghitungan suara di aplikasi Sirekap KPU dan penghitungan manual menggunakan C1 hasil pemungutan suara. Untuk membuktikan tuduhannya, Tim Paslon 1 dan 3 pun telah sesumbar akan membawa persoalan hukum ke muka persidangan di Mahkamah Konstitusi.[red]

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 telah berlangsung dengan beragam dinamikanya. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 lalu telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Saat ini tahapan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara manual sedang berlangsung di tingkat Kecamatan, dan diprediksi akan selesai beberapa hari ke depan.
 
Atas kondisi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI menyebut bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten PALI saat ini terlaksana dalam keadaan dan situasi yang kondusif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI maupun temuan di lapangan oleh jajaran pengawas Pemilu.
 
"Sebelum pemunguntan suara, hanya ada satu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI. Namun setelah ditindak lanjuti ternyata tidak memenuhi unsur pelanggarannya. Sedangkan Pasca pemungutan suara, 14 Februari lalu, tidak ada satu pun laporan indikasi pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu PALI," tutur Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, S.Kom., Rabu (21/2/2024).
 
Dari kondisi itu, Fardinan menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kabupaten PALI telah berlangsung dengan kondusif, tanpa adanya pelanggaran, maupun gangguan yang menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
 
"Oleh karenanya, Insya Allah di PALI tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghambat kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," cetusnya.
 
Ditambahkan Fardinan, bahwa teknis pelaporan dugaan pelanggaran di Bawaslu adalah maksimal tujuh hari setelah diketahui adanya indikasi pelanggaran oleh pelapor. Maka, bila lebih dari waktu tersebut, laporan akan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
 
"Sedangkan PSU biasanya hanya akan dilaksanakan bila adanya pelanggaran yang terbukti sangat krusial. Seperti adanya pemilih yang memilih dua kali, atau adanya pemilih yang tidak boleh menggunakan hak pilihnya," imbuh Fardinan.
 
Sebagaimana diketahui, secara nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 cukup gaduh atas adanya tudingan dugaan kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yakni Prabowo - Gibran.
 
Tuduhan itu dihembuskan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 dan 3 yakni Anis - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud. Mereka menyebut, bahwa KPU, Bawaslu maupun jajaran pemerintah telah melakukan konspirasi guna memenangkan Paslon nomor urut 2.
 
Tudingan itu kian menyeruak ke muka publik atas adanya perbedaan hasil antara penghitungan suara di aplikasi Sirekap KPU dan penghitungan manual menggunakan C1 hasil pemungutan suara. Untuk membuktikan tuduhannya, Tim Paslon 1 dan 3 pun telah sesumbar akan membawa persoalan hukum ke muka persidangan di Mahkamah Konstitusi.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 524

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button