Tidak Ada Laporan Pelanggaran, Bawaslu Sebut Pemilu di PALI Kondusif
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 telah berlangsung dengan beragam dinamikanya. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 lalu telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Saat ini tahapan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara manual sedang berlangsung di tingkat Kecamatan, dan diprediksi akan selesai beberapa hari ke depan.
Atas kondisi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI menyebut bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten PALI saat ini terlaksana dalam keadaan dan situasi yang kondusif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI maupun temuan di lapangan oleh jajaran pengawas Pemilu.
"Sebelum pemunguntan suara, hanya ada satu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu PALI. Namun setelah ditindak lanjuti ternyata tidak memenuhi unsur pelanggarannya. Sedangkan Pasca pemungutan suara, 14 Februari lalu, tidak ada satu pun laporan indikasi pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu PALI," tutur Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, S.Kom., Rabu (21/2/2024).
Dari kondisi itu, Fardinan menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kabupaten PALI telah berlangsung dengan kondusif, tanpa adanya pelanggaran, maupun gangguan yang menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
"Oleh karenanya, Insya Allah di PALI tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghambat kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," cetusnya.
Ditambahkan Fardinan, bahwa teknis pelaporan dugaan pelanggaran di Bawaslu adalah maksimal tujuh hari setelah diketahui adanya indikasi pelanggaran oleh pelapor. Maka, bila lebih dari waktu tersebut, laporan akan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
"Sedangkan PSU biasanya hanya akan dilaksanakan bila adanya pelanggaran yang terbukti sangat krusial. Seperti adanya pemilih yang memilih dua kali, atau adanya pemilih yang tidak boleh menggunakan hak pilihnya," imbuh Fardinan.
Sebagaimana diketahui, secara nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 cukup gaduh atas adanya tudingan dugaan kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yakni Prabowo - Gibran.
Tuduhan itu dihembuskan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 dan 3 yakni Anis - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud. Mereka menyebut, bahwa KPU, Bawaslu maupun jajaran pemerintah telah melakukan konspirasi guna memenangkan Paslon nomor urut 2.
Tudingan itu kian menyeruak ke muka publik atas adanya perbedaan hasil antara penghitungan suara di aplikasi Sirekap KPU dan penghitungan manual menggunakan C1 hasil pemungutan suara. Untuk membuktikan tuduhannya, Tim Paslon 1 dan 3 pun telah sesumbar akan membawa persoalan hukum ke muka persidangan di Mahkamah Konstitusi.[red]