Sungguh Biadab! Pria ini Tega Gauli Anak Kandung Sendiri
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku.
Tanah Abang [kabarpali.com] - Entah setan apa yang tengah merasuki Suswanto (41). Diperbudak hawa nafsu, anak kandung sendiri pun ia gauli. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara.
Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis belia menginjak usia 15 tahun itu, merupakan anak kandung Suswanto yang beralamat di Desa Pandan Jaya Kecamatan Tanah, Kabupaten PALI.
Kepada ibunya, Mawar mengaku telah digauli oleh ayahnya sebanyak dua kali. Ia membongkar aib yang telah terjadi sejak ia kelas 1 SMP itu, karena mengalami traumatis hebat, akibat tindakan tidak senonoh ayahnya.
Menurut Mawar, ia telah diperkosa ayah kandungnya sendiri (Suswanto) sebanyak dua kali. Pertama di kamar korban saat dirinya masih duduk di kelas 1 SMP, dan yang kedua di kamar mandi saat ia duduk di kelas 2 SMP.
Mendengar penuturan anaknya, Ibu korban sontak shock dan seketika memutuskan untuk melaporkan kelakuan bejat suaminya di Mapolsek Tanah Abang. Kepada aparat hukum, ia memohon agar secepatnya menangkap lelaki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga itu.
Menerima laporan tindak kejahatan itu, Mapolsek Tanah Abang bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diringkus petugas.
"Tersangka kita amankan pada Sabtu (23/3), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia tengah berada di Desa Lunas Jaya. Penangkapan tersebut berdasar bukti LP.B/20/III/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni.
Diterangkan Kapolsek, kejahatan tersangka itu diketahui saat korban bercerita kepada ibunya, pada Sabtu (23/3) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang.
"Korban menceritakan pada ibunya, atas apa yang telah diperbuat ayah kandungnya padanya. Saat ditangkap, tersangka sedang mengantri pijat/urut di Desa Lunas Jaya," imbuhnya.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diduga melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.[red]