Suka Jual Narkoba pada Sopir Batubara, Seorang Ibu-ibu diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 November 2018
Pelaku dan barang bukti


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

59156 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31106 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21203 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20793 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19723 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 864

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 392

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 322

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button