Suka Jual Narkoba pada Sopir Batubara, Seorang Ibu-ibu diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 November 2018
Pelaku dan barang bukti


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73060 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36288 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1296

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Seorang Gadis diculik Tengah Malam, Terduga Pelaku Berhasil ditangkap Warga

11 Juni 2025 1782

PALI [kabarpali.com] — Seorang perempuan muda bernama Safa (21) diduga [...]

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukumnya

24 Mei 2025 1425

DI ERA digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari [...]

close button