Suka Jual Narkoba pada Sopir Batubara, Seorang Ibu-ibu diamankan Polisi
Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.
"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).
Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.
"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]