Suka Jual Narkoba pada Sopir Batubara, Seorang Ibu-ibu diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 November 2018
Pelaku dan barang bukti


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101746 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78728 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39148 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25453 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23316 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba di sebuah warung di Jalan Servo KM 61 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Meriana Binti Ahmad Nawawi (35), beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi. Ia ditangkap polisi berdasarkan informasi warga, yang mengatakan bahwa ia kerap menjual narkoba jenis sabu pada para sopir batubara yang melintas di Jalan Servo.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubbag Humas, setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung disampaikan pada Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penangkapan pada pelaku.

"Saat proses penggeledahan, ditemukan dua pelaku sedang berada di dalam warung tersebut serta ditemukan Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus sabu, sekop, timbangan digital dan uang bermacam pecahan. Sabu disembunyikan didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan BB tersebut pelaku Meriana mengaku miliknya," urai Kapolres, melalui press release pada kabarpali.com, Selasa (27/11/2018).

Sedangkan pada pelaku satunya, yang mengaku bernama Roni bin Awaludin, saat digeledah, ditemukan 5 bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu, serta ditemukan satu senjata tajam berupa pisau di dalam sarung yg digunakannya.

"Selanjutnya 2 orang pelaku dan BB dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Khusus pelaku Roni juga melanggar pasal yang mengatur tentang membawa senjata tanpa izin," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 524

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1916

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 1041

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

close button