Sial! Mantan Sekwan Buron, Sekwan PALI yang Sekarang diduga Gelapkan Dana SPPD
Oleh Redaksi KABARPALI
H. Asri
PALI [kabarpali.com] - Sial sekali pejabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Belum lama mantan Sekwan Arif Firdaus ditetapkan sebagai buron (DPO). Sekwan yang sekarang, Son Aji, juga diduga telah menggelapkan anggaran di sana.
Hal iru sebagaimana disampaikan Ketua DPRD PALU, H Asri AG. Dengan didampingi lebih separuh anggota dewan, mereka menyatakan bahwa seluruh legislator PALI bakal laporkan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI Son Haji karena diduga menggelapkan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020.
Pernyataan keras itu disampaikan H Asri dihadapan sejumlah awak media, Senin (10/1/21) di ruang kerja ketua DPRD PALI.
"Kami ini oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel memutus kerjasama secara sepihak lantaran kami dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta. Setelah kami cek diketahui bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh Bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini sudah terkumpul rupanya tidak disetorkannya ke perusahaan itu," terang H Asri AG.
Selain itu, diungkapkan ketua dewan PALI bahwa adanya peminjaman dana oleh beberapa anggota dewan termasuk H Asri dari salah satu staff dewan akibat keuangan di Sekwan selalu tersendat sebesar Rp 122 juta. Namun lagi-lagi, pinjaman itu sudah dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan dari tunjangan SPPD yang sudah cair tetapi tidak dibayarkan ke pihak peminjam.
"Bukan itu saja, rupanya sudah ada pencairan uang dari BPKAD terakhir sekali sebesar Rp 1.9 M. Uang itu untuk bayar antara lain SPPD perjalanan dinas sekretariat termasuk ajudan saya dan sopir saya. Tapi rupanya uang itu tidak dibayarkan juga. Padahal ajudan dan supir saya juga ada sejumlah TKS lainnya melayani saya siang malam tidak dibayar satu senpun sejak bulan agustus sementara uangnya sudah keluar dari BPKAD," jabarnya dengan nada tinggi.
Atas kejadian itu, H Asri akui bahwa seluruh legislator PALI bakal laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum.
"Sejak tanggal 22 Desember 2020 saya belum pernah lagi bertemu sekwan. Saya sudah empat kali ajukan ke Bupati untuk menarik Son Haji sebagai Plt Sekwan dan menggantinya kepada orang yang memahami tugas dan fungsi sebagai Sekwan, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan. Kami juga akan laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkannya. Saya bukan benci Son Haji tetapi saya kecewa dengan perbuatannya ini yang akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat yang seolah-olah dewan yang berbuat," tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekwan Son Haji juga bendahara Sekwan tidak berada di ruangannya. Saat dihubungi ke nomor ponselnya juga tidak aktif.[red]