Sedang Kondangan, DPO Pemerkosa ini diringkus Petugas
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku saat diamankan jajaran Mapolsek Penukal Abab.
Penukal Abab [kabarpali.com] - Akibat gelap mata, kelakuan Apriansyah bin Supendi (29), sungguh tak patut ditiru. Warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini, kemudian dipaksa mendekam di jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya, yang telah memperkosa anak di bawah umur.
Ulah memalukan yang dilakukan Apriansyah itu terjadi pada Kamis, 17 September 2015 silam. Sekira pukul 08.30 WIB, ia pada saat itu datang ke rumah korban yang tengah sendirian.
Korban sebut saja, bernama Bunga (16), warga setempat, saat itu tengah mandi, di rumahnya. Saat keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba datang dan membekap mulut korban dengan tangannya, sembari menyeretnya ke kamar tidur.
Di kamar itu, pelaku memaksa korban, yang masih berstatus pelajar itu meladeni nafsu bejatnya. Usai melampiaskan syahwatnya, pelaku pun mengancam korban dengan pisau, agar jangan menceritakan hal itu pada siapapun.
Atas kejadian itu, orangtua korban yang kemudian mengetahuinya marah besar. Ia lalu melaporkan tindak pidana tersebut di Mapolsek Penukal Abab, beserta bukti bukti dan hasil visum korban.
Berdasarkan Laporan dengan nomor LP/ B-233/X/2015/Sumsel/Sek.P.Abab, tanggal 28 Oktober 2015, jajaran Polsek Penukal Abab pun melakukan lidik.
Dua tahun berlalu, hingga Senin tanggal 08 Januari 2018, keberadaan pelaku terdeteksi petugas. Sekira pukul 13.30 WIB diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku Apriansyah bin Fendi sedang berada di sebuah Hajatan Di Desa Babat Kecamatan Penukal.
Dengan dipimpin Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH dan Kanit Reskrim, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab dan Kasubbag Humas ; AKP Arsyad.
"Memang benar, pelaku tanpa perlawanan berhasil kita amankan ke Polsek Penukal Abab," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kita akan melakukan tindak lanjut berupa melengkapi alat bukti dan mengirim berkas ke penuntut umum," pungkasnya.[red]