Sembunyi di Kamar Mandi, Akhirnya Akbar Tanjung Berhasil diringkus
Oleh Redaksi KABARPALI
Tersangka sesaat usai ditangkap petugas.
Penukal Utara [kabarpali.com] - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Akbar Tanjung bin Yazid (33) warga Desa Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dan dua rekannya, berakhir di jeruji besi.
Meski dua rekannya kini menjadi buruan aparat hukum (DPO), namun Akbar berhasil diamankan pihak berwajib, Selasa (9/1/2018), sekira pukul 03.00 WIB di kediamannya, di Desa Tempirai Utara.
Ketiga sekawan yang kompak melakukan tindak pidana pencurian satu set wellhead sumur gas milik PT Golden Spike itu telah melukai Hermansyah bin Cikdin (30), warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara, yang merupakan security perusahaan itu.
Saat kejadian, aksi ketiganya diketahui oleh korban dan beberapa saksi lain. Namun pelaku kemudian menyerang korban dengan senpi laras pendek dan senjata tajam.
Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit di Sekayu Kabupaten MUBA.
"Kejadiannya Rabu, 1 Nopember 2017 lalu. Sekira pukul 16.00 WIB. Atas kejadian itu PT Golden Spike menderita kerugian sekitar Rp150 juta," jelas Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Penukal Utara ; IPTU Alpian SH dan Kasubbag Humas ; AKP Arsyad.
Atas dasar laporan nomor LP/ B-22/XI/2017/sumsel/sek.P. Utara tanggal 01 Nopember 2017 tentang Curas, pihaknya, tambah Kapolsek lalu menyelidiki keberadaan pelaku, yang kemudian terdeteksi berada di rumahnya pada Selasa (9/1/2018).
"Sekira pukul 03.00 WIB bersama jajaran anggota Polsek Penukal Utara, kami melakukan upaya penangkapan. Tersangka sempat sembunyi di kamar mandi dan berusaha kabur lewat atap kamar mandi," tutur Kapolsek.
Namun upaya tersangka itu, berhasil digagalkan petugas yang mendobrak pintu kamar mandi. Meski melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Ini tersangka sudah berada di Mapolsek Penukal Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dituduh melakukan Tindak Pidana dalam Kasus Pencurian dgn Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana," pungkasnya.[red]