Sambangi PALI, Bawaslu Provinsi Cek Pemuktahiran Data Pilkada

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Juli 2020


PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA LAINNYA

62158 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34540 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22165 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21404 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20319 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA TERKAIT

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 2391

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1897

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2758

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button