Sambangi PALI, Bawaslu Provinsi Cek Pemuktahiran Data Pilkada

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Juli 2020


PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA LAINNYA

58874 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30922 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21145 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20763 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19676 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA TERKAIT

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 275

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Hindari HOAX dan SARA pada Pilkada 2024

28 Oktober 2024 388

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI [...]

Jangan Rusak Demokrasi! Bawaslu PALI Ajak Tolak Politik Uang

28 Oktober 2024 710

PALI [kabarpali.com] - Pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan [...]

close button