Sambangi PALI, Bawaslu Provinsi Cek Pemuktahiran Data Pilkada

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Juli 2020


PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA LAINNYA

100177 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73107 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36298 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23415 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22171 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi pengawas data pemilih pada pemilihan Kepala Daerah PALI tahun 2020, di Aula Rumah Makan Sejahtera Airport Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (09/07/20).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Kepala Dinas Disdukcapil Rismaliza, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainya. 

Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi, mengatakan jelang pendataan Pemilih, KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, akan melakukan Coklit dengan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Bawaslu siap mendampingi untuk Coklit nantinya, ” ujarnya.

Lanjut Heru mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memahami dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran,” ajaknya.

Sementara itu divisi pengawasan Iwan Dedi, mengungkapkan apabila ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan.

“Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif,” tandas Iwan Dedi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.[red]

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

12 Juni 2025 854

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di [...]

Ketika Paving Block Menggantikan Rehab Kelas: Realisasi Pokir DPRD PALI Dinilai Tidak Aspiratif

14 Mei 2025 624

PALI [kabarpali.com] — Di sudut Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, [...]

Wakil Ketua II DPRD PALI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

05 Mei 2025 1253

PALI [kabarpali.com] – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab [...]

close button