Pria Bacok Istri dan Anak di Simpang Raja, Ternyata Sudah 3 Kali dipenjara Kasus yang Sama
Talang Ubi [kabarpali.com] - Penyakit psikologi yang dialami oleh Irawan bin Cik Edi (38), nampaknya memang sudah parah. Pria yang membacok anak tiri dan istrinya, Rabu (29/08/2018) di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi, ternyata sudah kali ketiga ini menginap di penjara akibat kasus yang sama.
Kemarin, Irawan (38) warga Simpang Raja RT 20 RW 5, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan petugas setelah tega membacok secara membabi buta istrinya sendiri bernama Kanik (39), dan anak tirinya DS, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari informasi yang didapat, peristiwa mengerikan tersebut berawal ketika korban (Kanik) mau mengantar anaknya sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Waktu korban sedang mengeluarkan motor, pelaku tiba tiba marah serta melarang korban mengantar mengantar anak tirinya ke sekolah, Rabu (29/08/2018), sekira pukul 06.30 WIB di kediaman mereka.
Maka terjadilah cekcok mulut antar suami istri ini. Rupanya pelaku yang tersulut emosi masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengayunkan parang tersebut ke tubuh istrinya.
Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya dibacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, ia justru terkena sambaran parang ayah tirinya juga.
Atas kejadian ini istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan sedangkan anak tiri pelaku mengalami satu luka bacokan di bagian tangan sebelah kiri.
Tetangga korban yang melihat kejadian tersebut pun langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi serta melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
Atas laporan tersebut Plh Kapolsek Talang Ubi, Iptu Roni Hermawan didampingi Katim Elang ; Aipda Hairil Rozi segera menuju ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri.
”Saat ini para Korban yang mengalami luka bacok sedang mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi, sedangkan pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi,” tutup Kapolsek.
Terpisah, beberapa warga yang mengaku kenal dengan pelaku menuturkan bahwa pelaku memang sudah tiga kali ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya yang berbeda.
"Pelaku pernah dipenjara akibat menganiaya istrinya yang pertama dulu, orang Jambi. Kemudian istri kedua orang Cinta Kasih, juga dianiaya pelaku, sehingga ia kembali menghuni sel tahanan. Nah, ini juga mengalami hal yang sama, pada istrinya ketiga," terang salah seorang tetangga pelaku.[red]










