Pinjam Motor Lalu dijual, Pemuda ini diamankan Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Tanah Abang [kabarpali.com] - Tak patut sekali kelakuan Iman Santoso bin Sailani (22). Pemuda yang tinggal di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu, kena ciduk aparat penegak hukum, karena menjual kendaraan roda dua milik orang lain.
Kronologinya, Senin (25 Februari 2019), sekira pukul 21.00 WIB, Wis Saputra bin Sono (30), warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, sedang bersilaturahmi dengan Dinda binti Abro di Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang.
Sedang asyik bercengkrama, tiba-tiba muncullah Iman Santoso mendatangi korban yang saat itu juga sedang bersama temannya bernama Senok. Kepada Wis dan Senok, pelaku lalu meminjam motor untuk sebuah keperluan.
"Namun setelah ditunggu berjam-jam, bahkan hingga 2 hari 2 malam, pelaku tak juga kunjung mengembalikan motor kami, Pak. Makanya kami melapor ke Polsek Tanah Abang," tutur korban pada petugas.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan kendaraan merk Honda jenis Blade bernopol BG 4214 OG, dengan nomor mesin JBB2E-1003029 dan nomor rangka MH1JBB21XAK002069 miliknya raib, pun mendatangi Mapolsek Tanah Abang.
Berdasar laporan korban nomor LP / B / 12 / II /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang, tanggal 27 Februari 2019, jajaran Polsek Tanah Abang dipimpin AKP Sopian Ardeni SH melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa motor korban telah dijual oleh pelaku bersama temannya, Ardi BW.
"Kemudian didapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Sukaraja. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muslim Ansori, keduanya pun berhasil kita amankan," tutur Kapolsek.
Atas aksi kejahatan itu, para pelaku terancam pelanggaran pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kini keduanya pun harus mendekam di Mapolsek Tanah Abang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[red]