Pinjam Motor Lalu dijual, Pemuda ini diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Februari 2019
Pelaku dan barang bukti.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Tak patut sekali kelakuan Iman Santoso bin Sailani (22). Pemuda yang tinggal di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu, kena ciduk aparat penegak hukum, karena menjual kendaraan roda dua milik orang lain.
 
Kronologinya, Senin (25 Februari 2019), sekira pukul 21.00 WIB, Wis Saputra bin Sono (30), warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, sedang bersilaturahmi dengan Dinda binti Abro di Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang.
 
Sedang asyik bercengkrama, tiba-tiba muncullah Iman Santoso mendatangi korban yang saat itu juga sedang bersama temannya bernama Senok. Kepada Wis dan Senok, pelaku lalu meminjam motor untuk sebuah keperluan.
 
"Namun setelah ditunggu berjam-jam, bahkan hingga 2 hari 2 malam, pelaku tak juga kunjung mengembalikan motor kami, Pak. Makanya kami melapor ke Polsek Tanah Abang," tutur korban pada petugas.
 
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan kendaraan merk Honda jenis Blade bernopol BG 4214 OG, dengan nomor mesin JBB2E-1003029 dan nomor rangka MH1JBB21XAK002069 miliknya raib, pun mendatangi Mapolsek Tanah Abang.
 
Berdasar laporan korban nomor LP / B / 12 / II /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang, tanggal 27 Februari 2019, jajaran Polsek Tanah Abang dipimpin AKP Sopian Ardeni SH melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa motor korban telah dijual oleh pelaku bersama temannya, Ardi BW.
 
"Kemudian didapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Sukaraja. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muslim Ansori, keduanya pun berhasil kita amankan," tutur Kapolsek.
 
Atas aksi kejahatan itu, para pelaku terancam pelanggaran pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kini keduanya pun harus mendekam di Mapolsek Tanah Abang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Tanah Abang [kabarpali.com] - Tak patut sekali kelakuan Iman Santoso bin Sailani (22). Pemuda yang tinggal di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu, kena ciduk aparat penegak hukum, karena menjual kendaraan roda dua milik orang lain.
 
Kronologinya, Senin (25 Februari 2019), sekira pukul 21.00 WIB, Wis Saputra bin Sono (30), warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, sedang bersilaturahmi dengan Dinda binti Abro di Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang.
 
Sedang asyik bercengkrama, tiba-tiba muncullah Iman Santoso mendatangi korban yang saat itu juga sedang bersama temannya bernama Senok. Kepada Wis dan Senok, pelaku lalu meminjam motor untuk sebuah keperluan.
 
"Namun setelah ditunggu berjam-jam, bahkan hingga 2 hari 2 malam, pelaku tak juga kunjung mengembalikan motor kami, Pak. Makanya kami melapor ke Polsek Tanah Abang," tutur korban pada petugas.
 
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan kendaraan merk Honda jenis Blade bernopol BG 4214 OG, dengan nomor mesin JBB2E-1003029 dan nomor rangka MH1JBB21XAK002069 miliknya raib, pun mendatangi Mapolsek Tanah Abang.
 
Berdasar laporan korban nomor LP / B / 12 / II /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang, tanggal 27 Februari 2019, jajaran Polsek Tanah Abang dipimpin AKP Sopian Ardeni SH melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa motor korban telah dijual oleh pelaku bersama temannya, Ardi BW.
 
"Kemudian didapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Sukaraja. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muslim Ansori, keduanya pun berhasil kita amankan," tutur Kapolsek.
 
Atas aksi kejahatan itu, para pelaku terancam pelanggaran pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kini keduanya pun harus mendekam di Mapolsek Tanah Abang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[red]

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2738

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1744

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 1642

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button