Perjuangkan Lahannya yang dikuasai PT.MHP, Warga Datangi Kantor Bupati

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 September 2021


Talang Ubi [kabarpali.com] - Puluhan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa siang (28/9/2021). Mereka merupakan pemilik 199 hektar lahan yang berada di wilayah Lubuk Guci Unit VI, dan diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1991.
 
Hari itu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mereka menghadiri pertemuan bersama UPTD KPH Wilayah XII Benakat, yang difasilitasi oleh Pemkab PALI.
 
 
Rapat membahas tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah dan pihak terkait melepaskan lahan hutan milik 132 masyarakat itu, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan PALI, Rusdi, SIP.,MAP.
 
Pada penyampaiannya, perwakilan masyarakat Asman Aliasan, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memperjuangkan haknya itu, bahkan sejak PT.MHP mulai beroperasi di wilayah itu, yakni tahun 1991.
 
Untuk itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menemukan solusi atas tuntutan mereka. Yakni mengembalikan lahan yang digarap PT.MHP dan merupakan milik keluarga mereka secara turun temurun itu, secepat mungkin.
 
"Kami telah melakukan aksi di DPRD PALI dan di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel UPTD KPH Wilayah XII Benakat. Namun dari mediasi itu belum ada titik terang untuk segera mengembalikan lahan milik kami tersebut," cetusnya emosi.
 
Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat segera memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tidak terlanjur membesar.
 
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat, Udi Setiawan, mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memutuskan terkait pengembalian lahan masyarakat itu. Namun ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan pada Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
 
"Suratnya sudah kami kirimkan sejak Agustus lalu. Tetapi belum ada balasan dari Kementerian Kehutanan. Maka perlu diagendakan lebih lanjut pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
 
Pada penghujung pertemuan, Kabag Pemerintahan PALI, Rusdi, berjanji untuk segera melaporkan hasil rapat hari itu pada atasannya dan mengagendakan untuk mengundang BPKH Sumsel, agar persoalan tersebut dapat segera selesai.
 
Sedangan Kuasa Hukum masyarakat Dedi Triwijayanto,S.H. dari LBH PALI, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena pertemuan masih belum menemukan solusi. Sedangkan masyarakat telah sekian lama memperjuangkan hak mereka.
 
"Lahan itu jelas merupakan hak milik masyarakat yang telah dikelolah sejak tahun 1960'an. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Oleh karenanya, pihak terkait harus segera mengembalikan pada masyarakat!" cetusnya, di dampingi rekannya J. Sadewo,S.H.,M.H., Aminudin dan Ryan Wijaya.[red]
 
 
 
 

BERITA LAINNYA

62373 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34617 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20347 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Puluhan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa siang (28/9/2021). Mereka merupakan pemilik 199 hektar lahan yang berada di wilayah Lubuk Guci Unit VI, dan diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1991.
 
Hari itu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mereka menghadiri pertemuan bersama UPTD KPH Wilayah XII Benakat, yang difasilitasi oleh Pemkab PALI.
 
 
Rapat membahas tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah dan pihak terkait melepaskan lahan hutan milik 132 masyarakat itu, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan PALI, Rusdi, SIP.,MAP.
 
Pada penyampaiannya, perwakilan masyarakat Asman Aliasan, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memperjuangkan haknya itu, bahkan sejak PT.MHP mulai beroperasi di wilayah itu, yakni tahun 1991.
 
Untuk itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menemukan solusi atas tuntutan mereka. Yakni mengembalikan lahan yang digarap PT.MHP dan merupakan milik keluarga mereka secara turun temurun itu, secepat mungkin.
 
"Kami telah melakukan aksi di DPRD PALI dan di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel UPTD KPH Wilayah XII Benakat. Namun dari mediasi itu belum ada titik terang untuk segera mengembalikan lahan milik kami tersebut," cetusnya emosi.
 
Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat segera memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tidak terlanjur membesar.
 
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat, Udi Setiawan, mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memutuskan terkait pengembalian lahan masyarakat itu. Namun ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan pada Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
 
"Suratnya sudah kami kirimkan sejak Agustus lalu. Tetapi belum ada balasan dari Kementerian Kehutanan. Maka perlu diagendakan lebih lanjut pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
 
Pada penghujung pertemuan, Kabag Pemerintahan PALI, Rusdi, berjanji untuk segera melaporkan hasil rapat hari itu pada atasannya dan mengagendakan untuk mengundang BPKH Sumsel, agar persoalan tersebut dapat segera selesai.
 
Sedangan Kuasa Hukum masyarakat Dedi Triwijayanto,S.H. dari LBH PALI, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena pertemuan masih belum menemukan solusi. Sedangkan masyarakat telah sekian lama memperjuangkan hak mereka.
 
"Lahan itu jelas merupakan hak milik masyarakat yang telah dikelolah sejak tahun 1960'an. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Oleh karenanya, pihak terkait harus segera mengembalikan pada masyarakat!" cetusnya, di dampingi rekannya J. Sadewo,S.H.,M.H., Aminudin dan Ryan Wijaya.[red]
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

Dialog dengan PWI PALI : Para Tokoh Sampaikan Masukkan untuk Pemkab PALI

08 Februari 2025 574

Palembang [kabarpali.com] - Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen penting di [...]

Lingkungan Rusak - Jalan Hancur, PT Medco dituding Susahkan Masyarakat Tempirai

29 Januari 2025 1277

PALI [kabarpali.com] - Kejadian pipa milik PT Medco E&P yang pecah dan [...]

Pasca disidak DPRD, Medco E&P Sebut Akan Komitmen Tangani Kebocoran Pipa Minyak di PALI

28 Januari 2025 1091

PALI [kabarpali.com] - Pasca dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD [...]

close button