Modus Jualan Madu di PALI, Wanita ini Rampas Benda Milik Korbannya

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Januari 2019
Pelaku dan barang bukti.


Penukal [kabarpali.com] - Entah setan apa yang sedang merasuki Santi binti Kamil (40), warga Lorong Rela No 24 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Bermodus jualan madu ke Kabupaten PALI, ia justru merampas benda milik pembelinya.
 
Aksi kejahatan itu ia lakukan di kediaman korbannya Awiyah binti Cik Agun (76) di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
 
Pada saat itu, pelaku menawarkan lima botol madu kepada korban, dengan cara mendatangi ke rumahnya. Saat korban tertarik untuk membeli, pelaku justru merampas dompet perempuan lanjut usia itu dan mengambil isinya sebanyak Rp2,500.
 
Tak hanya itu, pelaku tersebut masuk ke dalam rumah serta mengambil sebuah handphone merk Xiomi Redme A4, tanpa memperdulikan teriakan korban. Ia lalu melenggang pergi seolah tiada melakukan kesalahan.
 
"Korban sempat meneriaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan teriakan korban serta meninggalkan tempat kejadian dengan mengambil, membawa, menguasai suatu barang-barang milik korban tersebut dengan maksud untuk dimilikinya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH.
 
Lalu bersama saksi-saksi yang mendengar dan melihat kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/ B / 200 / I XI / 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Penukal Abab, tanggal 1 November 2018.
 
"Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curas yg bermodus menjual madu itu ada di Desa Babat Kecamatan Penukal. Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tutur Kapolsek.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. Ia terancam pelanggaran pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
 
"Setelah dihadapkan dengan korban dan saksi, benar yang bersangkutan adalah pelaku curas terhadap Awiyah binti Cik Agun. Barang bukti yang turut diamankan yakni 5 botol madu dan sebuah HP merk strawberry milik pelaku," tukasnya.[red]
 

BERITA LAINNYA

101925 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79024 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39371 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25887 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23532 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal [kabarpali.com] - Entah setan apa yang sedang merasuki Santi binti Kamil (40), warga Lorong Rela No 24 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Bermodus jualan madu ke Kabupaten PALI, ia justru merampas benda milik pembelinya.
 
Aksi kejahatan itu ia lakukan di kediaman korbannya Awiyah binti Cik Agun (76) di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
 
Pada saat itu, pelaku menawarkan lima botol madu kepada korban, dengan cara mendatangi ke rumahnya. Saat korban tertarik untuk membeli, pelaku justru merampas dompet perempuan lanjut usia itu dan mengambil isinya sebanyak Rp2,500.
 
Tak hanya itu, pelaku tersebut masuk ke dalam rumah serta mengambil sebuah handphone merk Xiomi Redme A4, tanpa memperdulikan teriakan korban. Ia lalu melenggang pergi seolah tiada melakukan kesalahan.
 
"Korban sempat meneriaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan teriakan korban serta meninggalkan tempat kejadian dengan mengambil, membawa, menguasai suatu barang-barang milik korban tersebut dengan maksud untuk dimilikinya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH.
 
Lalu bersama saksi-saksi yang mendengar dan melihat kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/ B / 200 / I XI / 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Penukal Abab, tanggal 1 November 2018.
 
"Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curas yg bermodus menjual madu itu ada di Desa Babat Kecamatan Penukal. Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tutur Kapolsek.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. Ia terancam pelanggaran pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
 
"Setelah dihadapkan dengan korban dan saksi, benar yang bersangkutan adalah pelaku curas terhadap Awiyah binti Cik Agun. Barang bukti yang turut diamankan yakni 5 botol madu dan sebuah HP merk strawberry milik pelaku," tukasnya.[red]
 

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 720

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 623

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2049

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button