Modus Jualan Madu di PALI, Wanita ini Rampas Benda Milik Korbannya
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Penukal [kabarpali.com] - Entah setan apa yang sedang merasuki Santi binti Kamil (40), warga Lorong Rela No 24 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Bermodus jualan madu ke Kabupaten PALI, ia justru merampas benda milik pembelinya.
Aksi kejahatan itu ia lakukan di kediaman korbannya Awiyah binti Cik Agun (76) di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku menawarkan lima botol madu kepada korban, dengan cara mendatangi ke rumahnya. Saat korban tertarik untuk membeli, pelaku justru merampas dompet perempuan lanjut usia itu dan mengambil isinya sebanyak Rp2,500.
Tak hanya itu, pelaku tersebut masuk ke dalam rumah serta mengambil sebuah handphone merk Xiomi Redme A4, tanpa memperdulikan teriakan korban. Ia lalu melenggang pergi seolah tiada melakukan kesalahan.
"Korban sempat meneriaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan teriakan korban serta meninggalkan tempat kejadian dengan mengambil, membawa, menguasai suatu barang-barang milik korban tersebut dengan maksud untuk dimilikinya," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH.
Lalu bersama saksi-saksi yang mendengar dan melihat kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/ B / 200 / I XI / 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Penukal Abab, tanggal 1 November 2018.
"Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curas yg bermodus menjual madu itu ada di Desa Babat Kecamatan Penukal. Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tutur Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. Ia terancam pelanggaran pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Setelah dihadapkan dengan korban dan saksi, benar yang bersangkutan adalah pelaku curas terhadap Awiyah binti Cik Agun. Barang bukti yang turut diamankan yakni 5 botol madu dan sebuah HP merk strawberry milik pelaku," tukasnya.[red]