Memanas, Kedua Tim Hukum Paslon Pilkada PALI Adu Argumentasi

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Oktober 2020
Deklarasi damai Pilkada PALI 2020.


PALI [kabarpali.com] - Saling menanggapi atas laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono (HERO), masing-masing penasehat hukum mereka pun nampak memanas dan saling adu argumentasi melalui media massa.
 
Penasehat Hukum Paslon nomor urut 02 HERO, Firdaus Hasbullah SH mengatakan, bahwa tim kuasa hukum DHDS untuk mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 khususnya pasal 4 yang berada di dalamnya.
 
"Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan" ungkap Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10).
 
Pada pasal yang sama ayat (4) disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain. "Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muara Enim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," tambahnya.
 
Menurutnya, memperhatikan pasal 4 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh berwakil. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu," ujarnya.
 
Dirinya juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tambahnya.
 
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri SH MH mengatakan, yang dilaporkan ke Bawaslu PALI ialah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon 02 HERO.
 
"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar. Dimana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI,red) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, kita hargai itu tangapan tim hukum Paslon 02," ujarnya.
 
Namun, untuk laporan pelangaran TSM sesuai yang dilaporkan pihaknya berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.
 
"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kita hargai itu. Disini perlu dicatat saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu nomor 9 tahun 2020," tegasnya.[red]

BERITA LAINNYA

58616 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30782 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21073 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20742 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19630 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Saling menanggapi atas laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono (HERO), masing-masing penasehat hukum mereka pun nampak memanas dan saling adu argumentasi melalui media massa.
 
Penasehat Hukum Paslon nomor urut 02 HERO, Firdaus Hasbullah SH mengatakan, bahwa tim kuasa hukum DHDS untuk mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 khususnya pasal 4 yang berada di dalamnya.
 
"Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan" ungkap Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10).
 
Pada pasal yang sama ayat (4) disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain. "Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muara Enim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," tambahnya.
 
Menurutnya, memperhatikan pasal 4 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh berwakil. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu," ujarnya.
 
Dirinya juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tambahnya.
 
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri SH MH mengatakan, yang dilaporkan ke Bawaslu PALI ialah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon 02 HERO.
 
"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar. Dimana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI,red) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, kita hargai itu tangapan tim hukum Paslon 02," ujarnya.
 
Namun, untuk laporan pelangaran TSM sesuai yang dilaporkan pihaknya berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.
 
"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kita hargai itu. Disini perlu dicatat saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu nomor 9 tahun 2020," tegasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 212

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Hindari HOAX dan SARA pada Pilkada 2024

28 Oktober 2024 320

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI [...]

Jangan Rusak Demokrasi! Bawaslu PALI Ajak Tolak Politik Uang

28 Oktober 2024 558

PALI [kabarpali.com] - Pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan [...]

close button