Mantan Sekwan Jadi Tersangka, Anggota DPRD PALI Turut diperiksa Penyidik
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Terkait dengan penetapan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Arif Firdaus, Selasa (5/1/2021), sebanyak tiga orang anggota DPRD PALI periode 2014-2019 diminta keterangan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, .
Mereka adalah Tuti Ilsan, Iip Fitriansyah yang sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD PALI dan A Rafiq mantan anggota DPRD diperiksa tim penyidik selama hampir 7 (tujuh) jam lamanya.
Melengkapi proses penyidikan kasus tersebut, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 diminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI.
Saat ini, tim penyidik Kejari PALI telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Arif Firdaus selaku Sekretaris Dewan pada tahun 2017.
"Tadi kita diminta keterangan terkait SPJ perjalanan dinas 2017. Ada sekitar 90 pertanyaan, kita tadi diperiksa dari jam 9 sampai jam 16.00 wib," ungkap Tuti Ilsan didampingi Iip Fitriansyah, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskannya, yang ditanyakan ialah seputaran pertanggung jawaban perjalan dinas. Dimana, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 diminta keterangan sebagai saksi.
"Intinya seputar pertanggung jawaban perjalanan dinas. Kita sebagai saksi. Jadi ,apapun pertanyaan kita jawab. Seputaran keterangan anggaran sekwan Tahun 2017," ujarnya.
Menurut dia, kedepan jika ada diminta keterangan lanjutan. Maka ia akan bersikap kooperatif.
"Kita siap jika ada diminta ketrangan selanjutnya," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut melalui Kasi Intel, Zulkifli menambahkan, dalam kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.
"Sudah ada beberapa anggota DPRD yang kita periksa. Insyaallah pemeriksaan sudah hampir selesai," jelasnya.[red]