Lagi 'Buntu' -- Minjam Motor Lalu digadaikan, Dodi Berurusan Sama Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 November 2018
Pelaku dan BB saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Meski sedang buntu (tak punya uang), ulah Dodi Sartono bin Aransen (25) sungguh tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, bukannya melakukan hal baik yang bisa menghasilkan uang halal, ia malah menggadaikan motor bosnya sendiri.
 
Akibat perbuatannya itu, kini warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu pun harus mendekam di sel Mapolsek Tanah Abang, guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sofiyan Ardeni SH, Dodi Sartono diamankan petugas pada Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan laporan korban nomor LP / B / 63 / X  /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T. Abang tanggal 06 Oktober 2018, dengan pelapor korban Beti Laila Bin Yusup (40), ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
 
"Kejadian bermula pada Jum'at (08 Agustus 2018), sekira pukul 10.00 WIB. pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Pandan menuju ke Desa Suka Raja, dengan cara menumpang mobil truck yang melintas. Setelah tiba di rumah korban, pelaku memanggil suami korban namun suami korban sedang keluar rumah. Korban pun mengatakan bahwa tidak ada angkutan kayu, dikarenakan pelaku memang bekerja dengan korban sebagai sopir mobil truck pengangkut kayu," tutur Kapolsek pada awak media.
 
Saat itu pelaku langsung ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Sedupi, setelah pukul 12.00 WIB, pelaku kembali lagi ke rumah korban, namun suami korban masih belum juga pulang. Korban pun langsung masuk ke dalam rumah serta memanggil korban untuk meminjam sepeda motor. Namun pelaku tidak tahu bahwa suaranya tidak didengar oleh korban.
 
"Kemudian pelaku langsung saja membawa sepeda motor korban ke arah Desa Raja, untuk menemui seseorang bernama Depi untuk meminjam uang. Tetapi Depi tidak dapat meminjami uang dengan alasan tidak ada uang. Pelaku sempat pulang ke rumahnya, sesaat kemudian ke Desa Modong menemui Lukman untuk menggadaikan sepeda motor tersebut."
 
Mendapat laporan terkait adanya dugaan penggelapan sepeda motor jenis Jupiter MX Nopol BG 4423 CI. Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH pun memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Dodi Bin Aransen sedang berada di rumahnya di Dusun VII Desa Pandan Ilir Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. 
 
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang, beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 4423 CI, Nosin MX50FMG-7155-3363, Noka MKDXCGM617-001-633. Pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

101743 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78717 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39144 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25438 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23311 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Meski sedang buntu (tak punya uang), ulah Dodi Sartono bin Aransen (25) sungguh tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, bukannya melakukan hal baik yang bisa menghasilkan uang halal, ia malah menggadaikan motor bosnya sendiri.
 
Akibat perbuatannya itu, kini warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu pun harus mendekam di sel Mapolsek Tanah Abang, guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sofiyan Ardeni SH, Dodi Sartono diamankan petugas pada Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan laporan korban nomor LP / B / 63 / X  /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T. Abang tanggal 06 Oktober 2018, dengan pelapor korban Beti Laila Bin Yusup (40), ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
 
"Kejadian bermula pada Jum'at (08 Agustus 2018), sekira pukul 10.00 WIB. pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Pandan menuju ke Desa Suka Raja, dengan cara menumpang mobil truck yang melintas. Setelah tiba di rumah korban, pelaku memanggil suami korban namun suami korban sedang keluar rumah. Korban pun mengatakan bahwa tidak ada angkutan kayu, dikarenakan pelaku memang bekerja dengan korban sebagai sopir mobil truck pengangkut kayu," tutur Kapolsek pada awak media.
 
Saat itu pelaku langsung ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Sedupi, setelah pukul 12.00 WIB, pelaku kembali lagi ke rumah korban, namun suami korban masih belum juga pulang. Korban pun langsung masuk ke dalam rumah serta memanggil korban untuk meminjam sepeda motor. Namun pelaku tidak tahu bahwa suaranya tidak didengar oleh korban.
 
"Kemudian pelaku langsung saja membawa sepeda motor korban ke arah Desa Raja, untuk menemui seseorang bernama Depi untuk meminjam uang. Tetapi Depi tidak dapat meminjami uang dengan alasan tidak ada uang. Pelaku sempat pulang ke rumahnya, sesaat kemudian ke Desa Modong menemui Lukman untuk menggadaikan sepeda motor tersebut."
 
Mendapat laporan terkait adanya dugaan penggelapan sepeda motor jenis Jupiter MX Nopol BG 4423 CI. Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH pun memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Dodi Bin Aransen sedang berada di rumahnya di Dusun VII Desa Pandan Ilir Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. 
 
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang, beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 4423 CI, Nosin MX50FMG-7155-3363, Noka MKDXCGM617-001-633. Pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 521

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1910

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 1039

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

close button