Lagi 'Buntu' -- Minjam Motor Lalu digadaikan, Dodi Berurusan Sama Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan BB saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang.
Tanah Abang [kabarpali.com] - Meski sedang buntu (tak punya uang), ulah Dodi Sartono bin Aransen (25) sungguh tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, bukannya melakukan hal baik yang bisa menghasilkan uang halal, ia malah menggadaikan motor bosnya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, kini warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu pun harus mendekam di sel Mapolsek Tanah Abang, guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya.
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sofiyan Ardeni SH, Dodi Sartono diamankan petugas pada Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan laporan korban nomor LP / B / 63 / X /2018 / Sumsel/ Res ME / Sek T. Abang tanggal 06 Oktober 2018, dengan pelapor korban Beti Laila Bin Yusup (40), ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
"Kejadian bermula pada Jum'at (08 Agustus 2018), sekira pukul 10.00 WIB. pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Pandan menuju ke Desa Suka Raja, dengan cara menumpang mobil truck yang melintas. Setelah tiba di rumah korban, pelaku memanggil suami korban namun suami korban sedang keluar rumah. Korban pun mengatakan bahwa tidak ada angkutan kayu, dikarenakan pelaku memang bekerja dengan korban sebagai sopir mobil truck pengangkut kayu," tutur Kapolsek pada awak media.
Saat itu pelaku langsung ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Sedupi, setelah pukul 12.00 WIB, pelaku kembali lagi ke rumah korban, namun suami korban masih belum juga pulang. Korban pun langsung masuk ke dalam rumah serta memanggil korban untuk meminjam sepeda motor. Namun pelaku tidak tahu bahwa suaranya tidak didengar oleh korban.
"Kemudian pelaku langsung saja membawa sepeda motor korban ke arah Desa Raja, untuk menemui seseorang bernama Depi untuk meminjam uang. Tetapi Depi tidak dapat meminjami uang dengan alasan tidak ada uang. Pelaku sempat pulang ke rumahnya, sesaat kemudian ke Desa Modong menemui Lukman untuk menggadaikan sepeda motor tersebut."
Mendapat laporan terkait adanya dugaan penggelapan sepeda motor jenis Jupiter MX Nopol BG 4423 CI. Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH pun memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Dodi Bin Aransen sedang berada di rumahnya di Dusun VII Desa Pandan Ilir Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang, beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 4423 CI, Nosin MX50FMG-7155-3363, Noka MKDXCGM617-001-633. Pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkas Kapolsek.[red]










