Lagi, Bandar Sabu Kelas Teri digulung Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Tersangka dan barang bukti.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Persoalan narkoba memang tak pernah ada habisnya. Pelakunya pun seperti tak kenal kata jera. Meski tak sedikit yang sudah diamankan jajaran penegak hukum, masih ada saja yang memilih untuk terus menjalankan bisnis barang haram itu.
Seperti dilakukan oleh David bin Arifin (41). Warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI itu akhirnya digelandang polisi ke jeruji besi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.
Saat diamankan petugas sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan padanya. Antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 41,06 gram, satu unit timbangan Digital warna silver, sembilan unit HP dengan berbagai macam merk serta empat plastik klip bening dengan berbagai macam ukuran.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatres Narkoba, David ditangkap di kediamannya pada Sabtu tanggal 18 September 2018 sekira pukul 15.00 wib.
"Penangkapan bermula adanya informasi yg di terima dari masyarakat yg mengatakan bahwa pelaku tsb diatas sering melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya," ujarnya melalui press release yang diterima media ini, Selasa malam (18/9/2018).
Selanjutnya jajarannya pun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kuat dugaan informasi yg diberikan tersebut benar. Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi diseputaran TKP dan melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya.
"Personil Satres Narkoba yang telah stand by di seputaran TKP langsung mendekati rumahnya lalu dilakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti tersebut diatas di dalam rumahnya dan ada satu paket kecil yg sempat di telannya," tutur Kasat.
Kini, lanjutnya, barang bukti dan TSK sudah diamankan di Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan sesuai hukum yg berlaku.[red]