Kejam! Cuma Gara-gara Tak diberi Rambutan, Pelaku Bunuh Tetangga
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK, Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya.
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana, pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji.
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan, sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban, dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]