Kejam! Cuma Gara-gara Tak diberi Rambutan, Pelaku Bunuh Tetangga

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Januari 2022


PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA LAINNYA

61194 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33763 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21856 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21204 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20120 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 1803

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1563

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 1032

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

close button