Kejam! Cuma Gara-gara Tak diberi Rambutan, Pelaku Bunuh Tetangga

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Januari 2022


PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA LAINNYA

101742 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78716 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39144 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25437 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23311 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 521

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1910

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Presiden Resmi Tetapkan Keppres 39/2025 Pembentukan Pengadilan Negeri PALI

16 Januari 2026 918

PALI [kabarpali.com] - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah [...]

close button