Kejam! Cuma Gara-gara Tak diberi Rambutan, Pelaku Bunuh Tetangga

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Januari 2022


PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA LAINNYA

57482 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang sempat menghebohkan warga Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) lalu.
 
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum meyakini bahwa pelaku adalah salah satu tetangga korban, warga Talang Tumbur,  Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
Diketahui rumah pelaku itu ternyata tidak jauh  dari kediaman korban. Bahkan setelah melakukan aksi keji itu pelaku masih bersembunyi di Talang Tumbur, dan akhirnya  berniat melarikan diri dengan menumpang mobil menuju Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Mendapatkan informasi itu jajaran polres PALI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Diding (25), di kecamatan Penukal Utara, perbatasan dengan Musi Banyuasin. 
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK,  Didampingi wakapolres PALI Kompol Satria, dan Humas Polres PALI AKP Ardiyansyah mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan secara cepat dan mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali menghabisi korbannya. 
 
"Awal mula ditemukan korban yakni oleh anaknya, saat mau mengantar sarapan pagi. Alhamdulillah setelah mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran,  dan pelaku berhasil kita amankan dengan diberikan tindakan yang terukur, pada selasa malam (4/1/2022)," ujar Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
 
Lanjutnya, motif pelaku agar tidak di ketahui pembunuhan berencana,  pelaku pura-pura mengambil TV korban dan tabung Gas Elpiji. 
 
"Pembunuhan yang dilakukan Pelaku ini sudah direncanakan,  sehingga pada hari minggu malam pukul 9:00 WIB, pelaku menghabisi  korbannya dengan sadis menggunakan kampak," tuturnya.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam sanksi pidana sebagaimana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, dengan jerat hukuman maksimal penjara sejmur hidup.
 
Sementara itu, pelaku pembunuhan pasutri itu Diding (25) mengaku dendam dengan korban karena pernah meminta buah rambutan l, nakun tidak diberi oleh korban.
 
"Berawal dari dak dikasihnyo rambutan di tambah dio ngatoi wong tua aku, dari situ aku berencana membunuh korban,  dengan cara masuk rumahnya dengan mencongkel papan rumahnya, dan ku habisin dengan kapak saat korban sedang tidur," jelas pengakuannya.[red]

BERITA TERKAIT

Kinerja Satgas Illegal Drilling dan Refinery disoal, Minyak Cong di Sumsel Tetap Marak

16 September 2024 781

Palembang [kabarpali.com] - Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal [...]

Kasus Illegal Drilling dan Refinery Masih Mengemuka, Polda Sumsel digeruduk Massa

14 September 2024 494

Palembang [kabarpali.com] - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda [...]

Seismik 3D Idaman Panen Penolakan, Kabelnya Banyak dibakar OTD

28 Agustus 2024 2660

PALI [kabarpali.com] - Kegiatan survei Seismik 3D Idaman yang dilaksanakan oleh [...]

close button