Data sertifikasi Guru OKU di Duga Fiktif, AMCN Kembali Lapor KPK

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Januari 2022
Ilustrasi/net


OKU - Masih segar dalam ingatan saat AMCN melaporkan kasus dugaan proyek fiktif dan atau korupsi Danau Seketi di Kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU yang perkaranya saat ini masih dalam penanganan KPK. Kini AMCN kembali menemukan dugaan data fiktif jumlah penerima sertifikasi di OKU, dan selisih uang negara yang diduga sengaja tidak dikembalikan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak AMCN, hal ini sudah berlangsung Lama sampai dengan saat ini. Sebagai salah satu contoh kasus yaitu pada tahun 2011, dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 72/ PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2011, Kabupaten OKU mendapat alokasi dana tambahan penghasilan guru- PNSD Sebesar Rp. 7.944.750.000,- ( Tujuh Milyar sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Dana tersebut dialokasikan untuk 2.648 ( Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan ) Orang Guru non Sertifikasi.

Sedang berdasarkan data yang di Peroleh dari Dinas pendidikan Kab Oku jumlah penerima sertifikasi di tahun tersebut hanya 2041 (Dua Ribu Empat Puluh Satu) orang Guru , artinya terdapat selisih sebanyak 607 (Enam Ratus Tujuh ) orang Guru yang jika di kalkulasikan selisih dana tersebut sebesar Rp.1.821.000.000,- (Satu milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta).

Sedang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman umum dan alokasi dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2011 , Kabupaten Oku Mendapat alokasi dana sebesar Rp. 28.806.410.162 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu seratus Enam Puluh Dua Rupiah ) untuk 960 Guru Sertifikasi, sedangkan data yang di dapat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Oku, jumlah Guru Penerima Sertifikasi pada Tahun tersebut Hanya 737 Guru, artinya terjadi selisih 223 orang Guru yang jika di kalkulasikan terjadi selisih Berkisar Rp. 6.690.000.000,- ( Enam Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan jika di kalkulasikan selisih kedua dana tersebut berjumlah Rp. 8.581.160.162 ( Delapan Milyar Lima ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Seratus enam Puluh dua Rupiah ) 

Ironisnya, itu baru satu contoh Tahun 2011, dapat dibayangkan hal tersebut dikalikan hingga tahun 2021 misalnya, maka dapat dipastikan Negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar akibat pengajuan data penerima yang diduga sengaja tidak melalui verifikasi data faktual yang benar, maka berdasarkan hal tersebutlah AMCN mengumpulkan bukti bukti yang valid dan selanjutnya menyampaikan ke penyidik KPK.

Bagi pihak pihak yang terkait dengan anggaran tersebut seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Pihak Lainnya, AMCN mengatakan bahwa silahkan menyampaikan pembelaan saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK di kemudian hari. AMCN akan terus bergerak memberantas Korupsi yang terlihat semakin terstruktur, terorganisir dan massif di Bumi sebimbing sekundang ini. 

Sebagai informasi tambahan, menjelang tutup tahun 2021, KPK menandatangani MOU kerjasama dengan TNI tentang peminjaman lokasi untuk ruang tahanan (terbaru), mengingat kapasitas rutan KPK di gedung merah putih sudah penuh, begitupun sel² titipan seperti di polsek dan polres di lingkungan tak jauh dari KPK sudah over capasity, meskipun hal ini tidak mengganggu kinerja KPK, namun diakui dengan kondisi rutan (sementara) KPK yang over load, sedikit menghambat percepatan kerja.

"AMCN meminta doa dan dukungan kepada segenap masyarakat OKU yang saat ini masih menantikan perkembangan selanjutnya atas kasus yang telah kami laporkan, tinggal menunggu waktu yang tidak lama lagi, akan segera ada pemanggilan nama-nama untuk diperiksa khususnya untuk kasus danau seketi yang kini akan segera naik gelar perkara dan bisa segera menyusul kasus dana sertifikasi, semoga bisa menjadi kado indah tahun 2022 untuk masyarakat kabupaten OKU," demikian imbuh Bung Ali.[red/snt]

BERITA LAINNYA

61622 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34181 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21974 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20216 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

OKU - Masih segar dalam ingatan saat AMCN melaporkan kasus dugaan proyek fiktif dan atau korupsi Danau Seketi di Kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU yang perkaranya saat ini masih dalam penanganan KPK. Kini AMCN kembali menemukan dugaan data fiktif jumlah penerima sertifikasi di OKU, dan selisih uang negara yang diduga sengaja tidak dikembalikan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak AMCN, hal ini sudah berlangsung Lama sampai dengan saat ini. Sebagai salah satu contoh kasus yaitu pada tahun 2011, dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 72/ PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2011, Kabupaten OKU mendapat alokasi dana tambahan penghasilan guru- PNSD Sebesar Rp. 7.944.750.000,- ( Tujuh Milyar sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Dana tersebut dialokasikan untuk 2.648 ( Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan ) Orang Guru non Sertifikasi.

Sedang berdasarkan data yang di Peroleh dari Dinas pendidikan Kab Oku jumlah penerima sertifikasi di tahun tersebut hanya 2041 (Dua Ribu Empat Puluh Satu) orang Guru , artinya terdapat selisih sebanyak 607 (Enam Ratus Tujuh ) orang Guru yang jika di kalkulasikan selisih dana tersebut sebesar Rp.1.821.000.000,- (Satu milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta).

Sedang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman umum dan alokasi dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2011 , Kabupaten Oku Mendapat alokasi dana sebesar Rp. 28.806.410.162 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu seratus Enam Puluh Dua Rupiah ) untuk 960 Guru Sertifikasi, sedangkan data yang di dapat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Oku, jumlah Guru Penerima Sertifikasi pada Tahun tersebut Hanya 737 Guru, artinya terjadi selisih 223 orang Guru yang jika di kalkulasikan terjadi selisih Berkisar Rp. 6.690.000.000,- ( Enam Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan jika di kalkulasikan selisih kedua dana tersebut berjumlah Rp. 8.581.160.162 ( Delapan Milyar Lima ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Seratus enam Puluh dua Rupiah ) 

Ironisnya, itu baru satu contoh Tahun 2011, dapat dibayangkan hal tersebut dikalikan hingga tahun 2021 misalnya, maka dapat dipastikan Negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar akibat pengajuan data penerima yang diduga sengaja tidak melalui verifikasi data faktual yang benar, maka berdasarkan hal tersebutlah AMCN mengumpulkan bukti bukti yang valid dan selanjutnya menyampaikan ke penyidik KPK.

Bagi pihak pihak yang terkait dengan anggaran tersebut seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Pihak Lainnya, AMCN mengatakan bahwa silahkan menyampaikan pembelaan saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK di kemudian hari. AMCN akan terus bergerak memberantas Korupsi yang terlihat semakin terstruktur, terorganisir dan massif di Bumi sebimbing sekundang ini. 

Sebagai informasi tambahan, menjelang tutup tahun 2021, KPK menandatangani MOU kerjasama dengan TNI tentang peminjaman lokasi untuk ruang tahanan (terbaru), mengingat kapasitas rutan KPK di gedung merah putih sudah penuh, begitupun sel² titipan seperti di polsek dan polres di lingkungan tak jauh dari KPK sudah over capasity, meskipun hal ini tidak mengganggu kinerja KPK, namun diakui dengan kondisi rutan (sementara) KPK yang over load, sedikit menghambat percepatan kerja.

"AMCN meminta doa dan dukungan kepada segenap masyarakat OKU yang saat ini masih menantikan perkembangan selanjutnya atas kasus yang telah kami laporkan, tinggal menunggu waktu yang tidak lama lagi, akan segera ada pemanggilan nama-nama untuk diperiksa khususnya untuk kasus danau seketi yang kini akan segera naik gelar perkara dan bisa segera menyusul kasus dana sertifikasi, semoga bisa menjadi kado indah tahun 2022 untuk masyarakat kabupaten OKU," demikian imbuh Bung Ali.[red/snt]

BERITA TERKAIT

Pipa Minyak Medco E&P Bocor Lagi, Warga Berharap Lingkungan Segera dibersihkan

22 Januari 2025 515

PALI ~ MUBA [kabarpali.com] - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P), salah [...]

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 2235

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1963

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

close button