Judi Online Masuk Desa, Banyak Kuburan Jadi Tempat Meminta

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Mei 2021
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, fenomena permainan judi online dengan nama Toto Macau, Hongkong, Singapore, dan lainnya mulai merambah masyarakat desa. 
 
Tak hanya digandrungi oleh kaum pria dewasa, permainan yang disebut menguji peruntungan itu juga digemari oleh para ibu-ibu rumah tangga, baik tua maupun muda.
 
Menurut salah seorang warga di Kecamatan Tanah Abang, jika punya akun sendiri di ponselnya, pemasangan Rp1 ribu untuk 4 angka jika menang akan mendapat Rp9,5 juta. Namun bila ikut akun oranglain atau memasang di bandar hanya mendapat Rp8 juta.
 
"Ini sebenarnya wahana hiburan rakyat saja. Saat ini memang hampir tiap desa sedang marak permainan online ini," cetusnya, yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.
 
Tak hanya itu, viralnya permainan judi online ini juga diikuti oleh beragam aktivitas yang aneh dan di luar nalar manusia. Tak jarang para penggila judi online meminta nomor pada kuburan atau pohon tua.
 
Dengan membawa bermacam sesaji, kembang maupun jeruk nipis, mereka melakukan ritual meminta nomor di makam dengan cara menggosok dinding kuburan dan berharap muncul angka-angka.
 
Menanggapi fenomena ini, tokoh agama PALI, Ustadz Kuyung Rizal,SS mengatakan, bahwa judi apapun bentuknya merupakan suatu perbuatan haram dan dilarang oleh agama Islam. Sedangkan perbuatan berupa meminta pada selain Allah tentu adalah syirik dan dibenci oleh Allah SWT.
 
"Fenomena mengandrungi judi online jelas melanggar hukum. Baik hukum negara juga hukum Islam. Perbuatan yang sudah menjurus pada kesyirikan juga gambaran betapa mulai sesatnya umat sekarang," jelas Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten PALI ini, melalui pesan WA, Jumat (28/5/2021).
 
Oleh karenanya, ia berharap aparat penegak hukum bisa memberantas bentuk perjudian ini, serta menghimbau agar masyarakat PALI khususnya, supaya lebih mendekatkan diri pada Allah serta menghindari perbuatan keji dan mungkar.[red]

BERITA LAINNYA

59156 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31106 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21203 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20793 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19723 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, fenomena permainan judi online dengan nama Toto Macau, Hongkong, Singapore, dan lainnya mulai merambah masyarakat desa. 
 
Tak hanya digandrungi oleh kaum pria dewasa, permainan yang disebut menguji peruntungan itu juga digemari oleh para ibu-ibu rumah tangga, baik tua maupun muda.
 
Menurut salah seorang warga di Kecamatan Tanah Abang, jika punya akun sendiri di ponselnya, pemasangan Rp1 ribu untuk 4 angka jika menang akan mendapat Rp9,5 juta. Namun bila ikut akun oranglain atau memasang di bandar hanya mendapat Rp8 juta.
 
"Ini sebenarnya wahana hiburan rakyat saja. Saat ini memang hampir tiap desa sedang marak permainan online ini," cetusnya, yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.
 
Tak hanya itu, viralnya permainan judi online ini juga diikuti oleh beragam aktivitas yang aneh dan di luar nalar manusia. Tak jarang para penggila judi online meminta nomor pada kuburan atau pohon tua.
 
Dengan membawa bermacam sesaji, kembang maupun jeruk nipis, mereka melakukan ritual meminta nomor di makam dengan cara menggosok dinding kuburan dan berharap muncul angka-angka.
 
Menanggapi fenomena ini, tokoh agama PALI, Ustadz Kuyung Rizal,SS mengatakan, bahwa judi apapun bentuknya merupakan suatu perbuatan haram dan dilarang oleh agama Islam. Sedangkan perbuatan berupa meminta pada selain Allah tentu adalah syirik dan dibenci oleh Allah SWT.
 
"Fenomena mengandrungi judi online jelas melanggar hukum. Baik hukum negara juga hukum Islam. Perbuatan yang sudah menjurus pada kesyirikan juga gambaran betapa mulai sesatnya umat sekarang," jelas Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten PALI ini, melalui pesan WA, Jumat (28/5/2021).
 
Oleh karenanya, ia berharap aparat penegak hukum bisa memberantas bentuk perjudian ini, serta menghimbau agar masyarakat PALI khususnya, supaya lebih mendekatkan diri pada Allah serta menghindari perbuatan keji dan mungkar.[red]

BERITA TERKAIT

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 67

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 864

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 392

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button