Konflik Internal Yayasan, Mahasiswa STIH Serasan Jadi "Korban"

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Mei 2021
Para mahasiswa dan dosen PDD STIH Serasan, di Kabupaten PALI foto bersama di depan kampusnya.


PALI [kabarpali.com] - Pasca wafatnya Pembina Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim, almarhum (Purn) H. Letkol Anwar Mahakil,S.H., pada 16 Mei 2020 lalu, kini Yayasan Serasan yang mengelola tiga sekolah tinggi di Kabupaten Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mengalami konflik internal berkepanjangan.
 
Hal itu berawal dari ributnya para ahli waris H. Anwar Mahakil terkait belum dibaginya harta waris peninggalan pemilik yayasan itu. Konflik itu pun berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum antara para pengelola Yayasan Perguruan Serasan, yang merupakan anak-anak kandung mendiang H. Anwar Mahakil.
 
Akibat persoalan tersebut, enam mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan dari Kabupaten PALI pun kini seakan menjadi "korban". Mereka yang telah melalui penyusunan skripsi dan ujian akhir itu terancam tak bisa ikut wisuda, karena nilai mereka tidak dikeluarkan oleh pihak Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim. 
 
Resah akan hal itu, diduga atas arahan pihak Yayasan di Muara Enim, para mahasiswa itu pun mengadukan Iriantoni, S.H., M.H., anak H. Anwar Mahakil dari istri pertama, yang merupakan koordinator Kampus Program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) STIH Serasan, di Kabupaten PALI.
 
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) di Mapolres PALI dengan Nomor STTP/4/III/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 30 Maret 2021, salah seorang mahasiswi bernama Aneke Putri mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan atas pembayaran SPP dan kewajiban lainnya pada semester 5, total sebesar Rp4 juta per mahasiswa.
 
"Pada 2 Oktober 2019, kami bersama lima mahasiswa yang lain membayar SPP semester 5, registrasi, senat dan SKS Semester 5, semua total Rp4 juta per orang, pada staf Tata Usaha Kampus B STIH Serasan. Namun tiba-tiba pada semester akhir, menurut Yayasan STIH Serasan Muara Enim  biaya kuliah tersebut belum disalurkan ke Yayasan Perguruan Serasan, sehingga kelulusan kami ditunda," terangnya di hadapan penyidik, dikutip dari bukti pengaduan tersebut.
 
Menanggapi pengaduan itu, Muhammad Iriantoni,S.H., M.H. pada media ini mengatakan, bahwa para mahasiswa itu sesungguhnya telah dikorbankan oleh para pengurus yayasan saat ini, yang notabene merupakan saudara-saudaranya juga.
 
"Yayasan Perguruan Serasan saat ini dikuasai oleh adik saya, yaitu Prof. Hj. Tuti Emiliah Agustina, ST.,MT.,PhD. sebagai Ketua Yayasan. Ia adalah anak dari Ibu sambung saya, istri kedua almarhum Bapak. Karena berseteru dengan saya, jadi seakan cari-cari masalah untuk mengkriminalisasi saya," tuturnya, Selasa (26/5/2021).
 
Iriantoni, yang merupakan pemilik gedung Kampus Program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) STIH Serasan di Kabupaten PALI itu, mengaku juga telah melaporkan dua adiknya yakni Tuti Emilia Agustina, yang menjabat pula sebagai Guru Besar di Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Firman Suwargo,ST. (Pembina Yayasan Perguruan Serasan saat ini) di Polda Sumsel, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, karena tidak memberikan bagiannya atas penjualan mobil Toyota Land Cruiser atas nama Muhammad Iriantoni. Laporan itu tertuang di Polda Sumsel dengan nomor STLLP/91/1/2021/SPKT, tanggal 21 Januari 2021.
 
"Jadi dia ini sudah jual mobil tersebut, sesuai kesepakatan kita bagi rata 8 orang, yakni untuk Ibu sambung saya dan kakak adik yang lain. Namun justru hak saya tidak diberikannya sebesar Rp125 juta. Sehingga, karena tak ada i'tikad baik, terpaksa saya laporkan ke Polda," tukasnya.
 
Pasca laporan tersebutlah, kemudian ia tiba-tiba diadukan ke Polres PALI oleh para mahasiswa yang mengaku diancam akan ditunda kelulusannya oleh pihak Yayasan Serasan Muara Enim. Atas hal itu, tentu mahasiswa menjadi bingung dan resah.
 
"Saya sudah diundang oleh penyidik Polres untuk didengar keterangannya, dan saya ceritakan fakta-faktanya. Sehingga unsur-unsur pidana sesuai tuduhan itu sesungguhnya hanya mengada-ada dan terkesan dipaksakan saja," imbuhnya.
 
Sementara itu, Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim melalui Sekretarisnya, M Taufik Saiman, dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor +628136892xxxx, pada Jumat siang (28/5/2021), hingga berita ini ditayangkan belum memberi statement.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Pasca wafatnya Pembina Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim, almarhum (Purn) H. Letkol Anwar Mahakil,S.H., pada 16 Mei 2020 lalu, kini Yayasan Serasan yang mengelola tiga sekolah tinggi di Kabupaten Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mengalami konflik internal berkepanjangan.
 
Hal itu berawal dari ributnya para ahli waris H. Anwar Mahakil terkait belum dibaginya harta waris peninggalan pemilik yayasan itu. Konflik itu pun berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum antara para pengelola Yayasan Perguruan Serasan, yang merupakan anak-anak kandung mendiang H. Anwar Mahakil.
 
Akibat persoalan tersebut, enam mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan dari Kabupaten PALI pun kini seakan menjadi "korban". Mereka yang telah melalui penyusunan skripsi dan ujian akhir itu terancam tak bisa ikut wisuda, karena nilai mereka tidak dikeluarkan oleh pihak Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim. 
 
Resah akan hal itu, diduga atas arahan pihak Yayasan di Muara Enim, para mahasiswa itu pun mengadukan Iriantoni, S.H., M.H., anak H. Anwar Mahakil dari istri pertama, yang merupakan koordinator Kampus Program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) STIH Serasan, di Kabupaten PALI.
 
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) di Mapolres PALI dengan Nomor STTP/4/III/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 30 Maret 2021, salah seorang mahasiswi bernama Aneke Putri mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan atas pembayaran SPP dan kewajiban lainnya pada semester 5, total sebesar Rp4 juta per mahasiswa.
 
"Pada 2 Oktober 2019, kami bersama lima mahasiswa yang lain membayar SPP semester 5, registrasi, senat dan SKS Semester 5, semua total Rp4 juta per orang, pada staf Tata Usaha Kampus B STIH Serasan. Namun tiba-tiba pada semester akhir, menurut Yayasan STIH Serasan Muara Enim  biaya kuliah tersebut belum disalurkan ke Yayasan Perguruan Serasan, sehingga kelulusan kami ditunda," terangnya di hadapan penyidik, dikutip dari bukti pengaduan tersebut.
 
Menanggapi pengaduan itu, Muhammad Iriantoni,S.H., M.H. pada media ini mengatakan, bahwa para mahasiswa itu sesungguhnya telah dikorbankan oleh para pengurus yayasan saat ini, yang notabene merupakan saudara-saudaranya juga.
 
"Yayasan Perguruan Serasan saat ini dikuasai oleh adik saya, yaitu Prof. Hj. Tuti Emiliah Agustina, ST.,MT.,PhD. sebagai Ketua Yayasan. Ia adalah anak dari Ibu sambung saya, istri kedua almarhum Bapak. Karena berseteru dengan saya, jadi seakan cari-cari masalah untuk mengkriminalisasi saya," tuturnya, Selasa (26/5/2021).
 
Iriantoni, yang merupakan pemilik gedung Kampus Program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) STIH Serasan di Kabupaten PALI itu, mengaku juga telah melaporkan dua adiknya yakni Tuti Emilia Agustina, yang menjabat pula sebagai Guru Besar di Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Firman Suwargo,ST. (Pembina Yayasan Perguruan Serasan saat ini) di Polda Sumsel, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, karena tidak memberikan bagiannya atas penjualan mobil Toyota Land Cruiser atas nama Muhammad Iriantoni. Laporan itu tertuang di Polda Sumsel dengan nomor STLLP/91/1/2021/SPKT, tanggal 21 Januari 2021.
 
"Jadi dia ini sudah jual mobil tersebut, sesuai kesepakatan kita bagi rata 8 orang, yakni untuk Ibu sambung saya dan kakak adik yang lain. Namun justru hak saya tidak diberikannya sebesar Rp125 juta. Sehingga, karena tak ada i'tikad baik, terpaksa saya laporkan ke Polda," tukasnya.
 
Pasca laporan tersebutlah, kemudian ia tiba-tiba diadukan ke Polres PALI oleh para mahasiswa yang mengaku diancam akan ditunda kelulusannya oleh pihak Yayasan Serasan Muara Enim. Atas hal itu, tentu mahasiswa menjadi bingung dan resah.
 
"Saya sudah diundang oleh penyidik Polres untuk didengar keterangannya, dan saya ceritakan fakta-faktanya. Sehingga unsur-unsur pidana sesuai tuduhan itu sesungguhnya hanya mengada-ada dan terkesan dipaksakan saja," imbuhnya.
 
Sementara itu, Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim melalui Sekretarisnya, M Taufik Saiman, dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor +628136892xxxx, pada Jumat siang (28/5/2021), hingga berita ini ditayangkan belum memberi statement.[red]

BERITA TERKAIT

Politeknik PALI Mulai Buka Penerimaan Mahasiswa Baru. Ayo Daftar!

08 April 2026 716

PALI [kabarpali.com] – Politeknik PALI resmi membuka Penerimaan Mahasiswa [...]

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 513

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 460

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

close button