Ingin Pindah Memilih? Ini yang Harus Anda Ketahui!

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Februari 2019
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI meminta agar para calon pemilih yang berencana untuk pindah memilih pada Pilpres dan Pileg serentak, 17 April 2019 nanti segera mengurus hal tersebut, sebelum tanggal 17 Februari ini atau selambatnya 17 Maret nanti.

Himbauan itu perlu diindahkan dengan mempertimbangkan pengaturan ketersediaan logistik surat suara di TPS yang dituju. Karena jika tidak, maka KPU tidak bisa menjamin pemilih tersebut bisa menyalurkan hak suaranya.

“Soal pemilih yang hendak pindah memilih ini, baik pindah antar daerah, atau hanya pindah antar TPS dalam satu Kecamatan saja, maka dihimbau agar datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal. Nanti di sana akan mengisi form A5 yang kemudian diberikan pada TPS tujuan,” jelas KPU PALI melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sunario SE, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman serta Komisioner Divisi Hukum, Sarwo Edi, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, jadwal tersebut dilaksanakan pada tahap I hingga tanggal 17 Februari 2019, dan tahap II ditutup tanggal 17 Maret 2019. Atau jika pemilih datang pada hari pelaksanaan tetap bisa, namun tidak bisa dijamin ketersediaan surat suaranya. Para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dimulai jam 7.00 WIB sampai 12.00 WIB untuk pemilih yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk pemilih yang tercantum dalam DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dilaksanakan pada jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,” urainya.

Bagi pemilih yang pindah TPS berbeda Dapil di tingkat Kabupaten/Kota, lanjut Sunario, maka hak memilih DPRD Kabupaten/Kota-nya menjadi hilang. Mereka hanya akan diberi surat suara DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD saja. Begitu juga seterusnya, jika berbeda Dapil di tingkat Provinsi.

“Makanya sesuai jadwal hal ini terus kami sosialisasikan hingga tingkat desa. Di tiap Sekretariat PPS juga sudah kami tempel pengumumannya, agar masyarakat mengetahui bagaimana caranya jika ingin pindah memilih,” jelasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101746 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78722 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39148 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25448 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23316 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI meminta agar para calon pemilih yang berencana untuk pindah memilih pada Pilpres dan Pileg serentak, 17 April 2019 nanti segera mengurus hal tersebut, sebelum tanggal 17 Februari ini atau selambatnya 17 Maret nanti.

Himbauan itu perlu diindahkan dengan mempertimbangkan pengaturan ketersediaan logistik surat suara di TPS yang dituju. Karena jika tidak, maka KPU tidak bisa menjamin pemilih tersebut bisa menyalurkan hak suaranya.

“Soal pemilih yang hendak pindah memilih ini, baik pindah antar daerah, atau hanya pindah antar TPS dalam satu Kecamatan saja, maka dihimbau agar datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal. Nanti di sana akan mengisi form A5 yang kemudian diberikan pada TPS tujuan,” jelas KPU PALI melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sunario SE, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman serta Komisioner Divisi Hukum, Sarwo Edi, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, jadwal tersebut dilaksanakan pada tahap I hingga tanggal 17 Februari 2019, dan tahap II ditutup tanggal 17 Maret 2019. Atau jika pemilih datang pada hari pelaksanaan tetap bisa, namun tidak bisa dijamin ketersediaan surat suaranya. Para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dimulai jam 7.00 WIB sampai 12.00 WIB untuk pemilih yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk pemilih yang tercantum dalam DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dilaksanakan pada jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,” urainya.

Bagi pemilih yang pindah TPS berbeda Dapil di tingkat Kabupaten/Kota, lanjut Sunario, maka hak memilih DPRD Kabupaten/Kota-nya menjadi hilang. Mereka hanya akan diberi surat suara DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD saja. Begitu juga seterusnya, jika berbeda Dapil di tingkat Provinsi.

“Makanya sesuai jadwal hal ini terus kami sosialisasikan hingga tingkat desa. Di tiap Sekretariat PPS juga sudah kami tempel pengumumannya, agar masyarakat mengetahui bagaimana caranya jika ingin pindah memilih,” jelasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 539

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

close button