Ingin Pindah Memilih? Ini yang Harus Anda Ketahui!
PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI meminta agar para calon pemilih yang berencana untuk pindah memilih pada Pilpres dan Pileg serentak, 17 April 2019 nanti segera mengurus hal tersebut, sebelum tanggal 17 Februari ini atau selambatnya 17 Maret nanti.
Himbauan itu perlu diindahkan dengan mempertimbangkan pengaturan ketersediaan logistik surat suara di TPS yang dituju. Karena jika tidak, maka KPU tidak bisa menjamin pemilih tersebut bisa menyalurkan hak suaranya.
“Soal pemilih yang hendak pindah memilih ini, baik pindah antar daerah, atau hanya pindah antar TPS dalam satu Kecamatan saja, maka dihimbau agar datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal. Nanti di sana akan mengisi form A5 yang kemudian diberikan pada TPS tujuan,” jelas KPU PALI melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sunario SE, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman serta Komisioner Divisi Hukum, Sarwo Edi, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, jadwal tersebut dilaksanakan pada tahap I hingga tanggal 17 Februari 2019, dan tahap II ditutup tanggal 17 Maret 2019. Atau jika pemilih datang pada hari pelaksanaan tetap bisa, namun tidak bisa dijamin ketersediaan surat suaranya. Para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dimulai jam 7.00 WIB sampai 12.00 WIB untuk pemilih yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk pemilih yang tercantum dalam DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dilaksanakan pada jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,” urainya.
Bagi pemilih yang pindah TPS berbeda Dapil di tingkat Kabupaten/Kota, lanjut Sunario, maka hak memilih DPRD Kabupaten/Kota-nya menjadi hilang. Mereka hanya akan diberi surat suara DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD saja. Begitu juga seterusnya, jika berbeda Dapil di tingkat Provinsi.
“Makanya sesuai jadwal hal ini terus kami sosialisasikan hingga tingkat desa. Di tiap Sekretariat PPS juga sudah kami tempel pengumumannya, agar masyarakat mengetahui bagaimana caranya jika ingin pindah memilih,” jelasnya.[red]