Hasil 'Mantang' Tak Cukup, Sampingan Jual Narkoba - Lalu Ketangkap

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 April 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA LAINNYA

59045 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31002 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21170 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20780 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19703 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 820

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 362

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 292

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button