Hasil 'Mantang' Tak Cukup, Sampingan Jual Narkoba - Lalu Ketangkap

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 April 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25370 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] - Kebutuhan ekonomi yang menghimpit, menjadi alasan seorang petani karet, mencoba bisnis narkoba. Ia pun lalu tertangkap aparat. Bukannya lepas dari permasalahannya justru membuat masalah semakin runyam.

Begitulah nasib Lubis Hendri alias Lubis bin Acin (23). Warga yang tercatat sebagai penduduk Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beralibi rela mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya itu, pria yang sudah menikah ini ditangkap satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, pimpinan Ipda Muhamad Arafah, SH di jalan antara desa Betung, Kecamatan Abab dengan Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Menurut Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep Yuli Sahara, kronologisnya, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung Abab menuju desanya (Panta Dewa) untuk diedarkan di desanya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim ; Ipda M Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya di sepanjang jalan Betung-Purun. “Lalu, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan dan menggeledah pelaku. Benar saja, kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram," Jelas Kapolsek, Minggu (1/4/2018). 

Pelaku yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, saat dilakukan penangkapan, karena ingin melarikan diri, lalu di bawa ke Puskesmas, karena mengalami luka-luka. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus paket Sabu seberat 10,3 gram, satu unit HP Nokia 105 milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp116 ribu.[red]

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 461

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1863

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 1006

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

close button