GEKANAS Luncurkan Draft RUU Ketenagakerjaan Baru: Usulan Alternatif Pasca Putusan MK

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Juni 2025


Jakarta [kabarpali.com] — Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), sebuah aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, resmi meluncurkan buku berisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada pekerja, sekaligus menjadi respons terhadap dampak kontroversial dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menyatakan bahwa draf RUU ini lahir dari tanggung jawab moral dan politik gerakan pekerja.

“Sejak awal kami menolak Omnibus Law karena tidak melibatkan partisipasi publik dan jelas merugikan kaum buruh,” tegasnya.

Dari Judicial Review ke Usulan Konkret

Sebagai pemohon pertama dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja, GEKANAS telah mengawal proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini membuahkan hasil: pada akhir 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan memerintahkan pemerintah untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU tersebut.

“MK telah memerintahkan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam jangka waktu dua tahun. GEKANAS tidak tinggal diam menunggu, kami bergerak,” kata Abdullah.

Draf RUU yang Mewakili Suara Pekerja

Draf RUU yang disusun GEKANAS ini merupakan hasil kajian dari tim beranggotakan 13 orang, terdiri dari akademisi, peneliti, dan aktivis buruh. Dokumen tersebut diterbitkan dalam buku berjudul “Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

Draf ini memuat sejumlah poin krusial, seperti penguatan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja, jaminan hidup layak, hingga sistem asuransi pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kami ingin memastikan negara tidak lagi abai dan netral atas nama investasi. Negara harus hadir dan berpihak,” ujar Abdullah.

Didukung Para Tokoh Gerakan Buruh

Peluncuran buku ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam gerakan pekerja nasional, termasuk pimpinan federasi serikat pekerja, akademisi, dan anggota Tim Kajian GEKANAS seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saepul Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.

Melalui peluncuran ini, GEKANAS berharap agar naskah alternatif RUU ini dapat menjadi bahan masukan substantif bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan amanat konstitusi dan kondisi riil pekerja di Indonesia.[rls/red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] — Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), sebuah aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, resmi meluncurkan buku berisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada pekerja, sekaligus menjadi respons terhadap dampak kontroversial dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menyatakan bahwa draf RUU ini lahir dari tanggung jawab moral dan politik gerakan pekerja.

“Sejak awal kami menolak Omnibus Law karena tidak melibatkan partisipasi publik dan jelas merugikan kaum buruh,” tegasnya.

Dari Judicial Review ke Usulan Konkret

Sebagai pemohon pertama dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja, GEKANAS telah mengawal proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini membuahkan hasil: pada akhir 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan memerintahkan pemerintah untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU tersebut.

“MK telah memerintahkan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam jangka waktu dua tahun. GEKANAS tidak tinggal diam menunggu, kami bergerak,” kata Abdullah.

Draf RUU yang Mewakili Suara Pekerja

Draf RUU yang disusun GEKANAS ini merupakan hasil kajian dari tim beranggotakan 13 orang, terdiri dari akademisi, peneliti, dan aktivis buruh. Dokumen tersebut diterbitkan dalam buku berjudul “Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

Draf ini memuat sejumlah poin krusial, seperti penguatan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja, jaminan hidup layak, hingga sistem asuransi pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kami ingin memastikan negara tidak lagi abai dan netral atas nama investasi. Negara harus hadir dan berpihak,” ujar Abdullah.

Didukung Para Tokoh Gerakan Buruh

Peluncuran buku ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam gerakan pekerja nasional, termasuk pimpinan federasi serikat pekerja, akademisi, dan anggota Tim Kajian GEKANAS seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saepul Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.

Melalui peluncuran ini, GEKANAS berharap agar naskah alternatif RUU ini dapat menjadi bahan masukan substantif bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan amanat konstitusi dan kondisi riil pekerja di Indonesia.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button