Akad Sekejap, Cerai Seketika: Menelusuri Tradisi “Duduk Kawen, Betegak Sarak”
PALI [kabarpali.com] - Beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, digegerkan oleh sebuah video pendek yang beredar luas di media sosial. Video itu menampilkan sepasang pengantin yang baru saja melangsungkan akad nikah secara Islam. Namun, belum genap beberapa detik usai ijab kabul dinyatakan sah, sang pengantin perempuan justru meminta cerai.
Momen yang menggemparkan itu sontak menjadi perbincangan hangat publik. Fenomena langka ini dikenal masyarakat PALI dengan istilah “duduk kawen, betegak sarak”—yang secara harfiah berarti "duduk menikah, berdiri bercerai". Istilah ini merujuk pada ikatan pernikahan yang hanya berlangsung sekejap, di mana setelah sah sebagai suami istri, salah satu atau bahkan kedua mempelai langsung menghendaki perpisahan.
Menurut budayawan PALI, H. Hasanuddin, tradisi “duduk kawen, betegak sarak” sesungguhnya adalah cerminan dari pernikahan yang dipaksakan. Umumnya, peristiwa semacam ini terjadi karena tidak ada rasa cinta atau kesiapan antara kedua belah pihak. Ada beragam penyebabnya, seperti: Perjodohan yang dipaksakan oleh keluarga, kasus kawin lari, perempuan yang diintimi secara paksa atau tipu daya (“dikecakke”), dan kehamilan di luar nikah.
“Biasanya, ini dilakukan hanya demi menjaga muka di hadapan masyarakat, agar tidak menjadi bahan gunjingan. Maka meskipun akhirnya berpisah, setidaknya sudah sempat ada ikatan sah secara agama,” jelas Hasanuddin.
Ia menegaskan, praktik seperti ini meski dianggap aib, masih kerap terjadi di beberapa wilayah PALI—hanya saja tidak selalu viral di media sosial. Banyak dari pernikahan seperti ini yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara, melainkan hanya dilakukan secara adat atau agama.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI, H. Ayubi, S.Pd., M.Pd., turut memberikan pandangan. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan hanya secara agama (nikah sirri), tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), berisiko tinggi merugikan kedua belah pihak, terutama perempuan dan anak-anak yang kelak dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Dalam Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya syarat: ada mempelai, wali, dua saksi, dan mahar. Tapi dalam perspektif hukum positif Indonesia, pernikahan yang sah harus dicatatkan di KUA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI),” ujarnya.
Ayubi menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi suami-istri, terutama dalam urusan warisan, hak anak, maupun perceraian. Perceraian dalam pernikahan yang dicatatkan harus melalui proses sidang di Pengadilan Agama, berbeda dengan pernikahan sirri yang seringkali berujung pada perceraian sepihak dan tanpa kejelasan hukum.
Kasus dalam video viral itu, jelas Ayubi, menunjukkan bahwa pernikahan dilakukan secara agama saja. Maka perceraian pun terjadi tanpa mekanisme resmi, hanya cukup dengan pernyataan sepihak dari salah satu pihak.
“Dalam ajaran Islam, perceraian memang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah. Jika permintaan cerai muncul hanya beberapa saat setelah akad, berarti ada masalah serius, entah itu pada proses penjajakan sebelumnya, ketidaksiapan emosional, atau bahkan tekanan dari pihak luar,” pungkasnya.
Kedua tokoh, baik dari sisi budaya maupun agama, sepakat bahwa fenomena ini tidak boleh dianggap remeh. Dibutuhkan edukasi mendalam tentang pernikahan, baik dari perspektif adat, agama, maupun hukum negara. Generasi muda perlu dibekali dengan pemahaman bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi atau status sosial, tapi adalah ikatan sakral yang harus dibangun atas dasar cinta, dan kesiapan lahir batin.[7054]










