Dua Pemuda Pelaku Pembegal Guru di Kabupaten PALI Diringkus
Penukal [kabarpali.com] - Polsek Penukal Abab berhasil meringkus dua pemuda yang melakukan begal guru di wilayah Penukal Abab, beberapa waktu lalu.
Kedua pemuda yakni DA (21), warga Dusun III, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal dan AS (19), warga Dusun II Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap keduanya berlangsung Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 08.00, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya baru saja bangun tidur di salah satu pondok keluarganya di Talang Kukui, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal tempat persembunyiannya usai melakukan pembegalan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti senjata api rakitan (senpira) yang selalu digunakannya dalam menjalankan aksi begal berbentuk pistol patahan beserta satu amunisi dan kecepek yang ditemukan tak jauh dari tubuhnya.
Selain itu, juga uang tunai sebanyak Rp60 ribu sisa hasil jualan sepeda motor yang dibegalnya.
Keduanya langsung digiring ke Polsek Penukal Abab, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku Denis Andespa mengakui, bahwa aksinya tersebut dilakukan dengan cara membuntuti sepeda motor korban melihat kondisi jalan sepi langsung menyelip pelaku dan mencegat motornya.
"Kondisi jalan sepi, lalu kami menyalipnya dan memaksa merempas motor korban sambil menodongkan senjata," aku Denis, Kamis (17/5/2018).
Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, mengatakan bahwa kedua pelaku begal ini cukup meresahkan masyarakat pengguna sepeda motor, karena setiap kali menjalankan aksinya selalu menggunakan Senpira, dan tidak segan melukai korban apa bila melawan.
"Pelaku begal terhadap korban Ernawati ini ada tiga orang. Yang beraksi ketika korban sedang melintas di jalan Talang Nangka, Desa Mangku Negara. Namun yang telah kita tangkap baru dua. Satu pelaku lagi berinisial Cb (Dpo) sedang dilakukan pengejaran oleh anggota kita. Karena keberadaanya sudah kita ketahui," kata Iptu Acep.
Dikatakan mantan Kapolsek Penukal Utara itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 tindak pencurian disertai kekerasan dan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan. [red]