Dua Pemuda Pelaku Pembegal Guru di Kabupaten PALI Diringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Mei 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Polsek Penukal Abab berhasil meringkus dua pemuda yang melakukan begal guru di wilayah Penukal Abab, beberapa waktu lalu.

Kedua pemuda yakni DA (21), warga Dusun III, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal dan AS (19), warga Dusun II Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap keduanya berlangsung Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 08.00, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya baru saja bangun tidur di salah satu pondok keluarganya di Talang Kukui, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal tempat persembunyiannya usai melakukan pembegalan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti senjata api rakitan (senpira) yang selalu digunakannya dalam menjalankan aksi begal berbentuk pistol patahan beserta satu amunisi dan kecepek yang ditemukan tak jauh dari tubuhnya.

Selain itu, juga uang tunai sebanyak Rp60 ribu sisa hasil jualan sepeda motor yang dibegalnya.

Keduanya langsung digiring ke Polsek Penukal Abab, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku Denis Andespa mengakui, bahwa aksinya tersebut dilakukan dengan cara membuntuti sepeda motor korban melihat kondisi jalan sepi langsung menyelip pelaku dan mencegat motornya.

"Kondisi jalan sepi, lalu kami menyalipnya dan memaksa merempas motor korban sambil menodongkan senjata," aku Denis, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, mengatakan bahwa kedua pelaku begal ini cukup meresahkan masyarakat pengguna sepeda motor, karena setiap kali menjalankan aksinya selalu menggunakan Senpira, dan tidak segan melukai korban apa bila melawan.

"Pelaku begal terhadap korban Ernawati ini ada tiga orang. Yang beraksi ketika korban sedang melintas di jalan Talang Nangka, Desa Mangku Negara. Namun yang telah kita tangkap baru dua. Satu pelaku lagi berinisial Cb (Dpo) sedang dilakukan pengejaran oleh anggota kita. Karena keberadaanya sudah kita ketahui," kata Iptu Acep.

Dikatakan mantan Kapolsek Penukal Utara itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 tindak pencurian disertai kekerasan dan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan. [red]

BERITA LAINNYA

101489 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78075 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38800 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25076 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23019 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] - Polsek Penukal Abab berhasil meringkus dua pemuda yang melakukan begal guru di wilayah Penukal Abab, beberapa waktu lalu.

Kedua pemuda yakni DA (21), warga Dusun III, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal dan AS (19), warga Dusun II Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap keduanya berlangsung Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 08.00, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya baru saja bangun tidur di salah satu pondok keluarganya di Talang Kukui, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal tempat persembunyiannya usai melakukan pembegalan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti senjata api rakitan (senpira) yang selalu digunakannya dalam menjalankan aksi begal berbentuk pistol patahan beserta satu amunisi dan kecepek yang ditemukan tak jauh dari tubuhnya.

Selain itu, juga uang tunai sebanyak Rp60 ribu sisa hasil jualan sepeda motor yang dibegalnya.

Keduanya langsung digiring ke Polsek Penukal Abab, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku Denis Andespa mengakui, bahwa aksinya tersebut dilakukan dengan cara membuntuti sepeda motor korban melihat kondisi jalan sepi langsung menyelip pelaku dan mencegat motornya.

"Kondisi jalan sepi, lalu kami menyalipnya dan memaksa merempas motor korban sambil menodongkan senjata," aku Denis, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, mengatakan bahwa kedua pelaku begal ini cukup meresahkan masyarakat pengguna sepeda motor, karena setiap kali menjalankan aksinya selalu menggunakan Senpira, dan tidak segan melukai korban apa bila melawan.

"Pelaku begal terhadap korban Ernawati ini ada tiga orang. Yang beraksi ketika korban sedang melintas di jalan Talang Nangka, Desa Mangku Negara. Namun yang telah kita tangkap baru dua. Satu pelaku lagi berinisial Cb (Dpo) sedang dilakukan pengejaran oleh anggota kita. Karena keberadaanya sudah kita ketahui," kata Iptu Acep.

Dikatakan mantan Kapolsek Penukal Utara itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 tindak pencurian disertai kekerasan dan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan. [red]

BERITA TERKAIT

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1499

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 868

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Warga Talang Ubi Diminta Waspada, Dugaan Aksi Hipnotis Marak Terjadi

09 Januari 2026 935

PALI [kabarpali.com] — Warga Kecamatan Talang Ubi, khususnya di wilayah [...]

close button