DPRD Bakal Bahas Sembilan Raperda dari Pemkab PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 September 2018
Gedung DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31830 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21465 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 340

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Terbukti "JAT RASAN", PT Daqing Citra PTS Mangkir diundang Rapat DPRD PALI

25 November 2024 1198

PALI [kabarpali.com] – PT Daqing Citra Petroleum Technology Services [...]

PT Sriwijaya Tansri Energi diduga Cemari Lingkungan, DPRD PALI Akan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

06 November 2024 867

PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan [...]

close button