DPRD Bakal Bahas Sembilan Raperda dari Pemkab PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 September 2018
Gedung DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

71293 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21979 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Sambut Ramadhan 1446 H, Waka DPRD PALI Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah

27 Februari 2025 545

PALI [kabarpali.com] – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah tiba. [...]

Proyek Aspal Jalan disidak Dewan, Kepala PUTR PALI Ancam Tunda Bayar

29 Desember 2024 2861

PALI [kabarpali.com] – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab [...]

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 3200

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

close button