Diduga "Nakal", CV Nois Pratama Terancam disanksi PUTR PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Pengerjaan pembangunan jalan di RT 04 RW 003 Kelurahan Handayani diduga beraroma merugikan keuangan negara. Pembangunan jalan tersebut menelan Anggaran pekerjaan bernilai cukup besar yakni Rp.1.487.802.587,84,- , namun pihak Pelaksana masih saja terkesan bekerja semaunya demi mencari keuntungan yang lebih.

Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat itu diduga tidak dilaksanakan sesuai SPK oleh pihak Pelaksana CV. Nois Pratama, sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu apa yang jadi temuan LSM BPPI dan para awak media di laporkan ke Dinas PUTR PALI.

Setelah mendapatkan laporan dari Ketua DPD LSM BPIP Kabupaten PALI Rosidi terkait kontraktor yang bekerja di duga berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak Dinas PUTR PALI menanggapi laporan tersebut.

Kadin PUTR PALI Ristanto wahyudi ST, MT mengucapkan Terima kasih atas informasi yang di sampaikan LSM dan media, dirinya mengaku sampai saat ini pekerjaan masih pelaksanaan, Ia sudah saya memerintahkan ke KPA agar :

1. Cek ke lapangan.

2. Apabila yang dihamparkan bukan agregat tetapi krokos, lakukan CCO dengan menghitung selisih harga antara agregat dengan krokos. Termasuk apabila tidak menggunakan alat berat, hitung harga penggunaan alat berat

selisih dari kedua hal tersebut dikompensasikan dengan menambah panjang.

3. Apabila tidak selesai sampai akhir tahun, maka berlakukan denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak.

"Maka kami perintahkan agar dilakukan perhitungan ulang (CCO) Selisih dari RAB awal dikompensasikan menambah panjang," ujar Ristanto.

Lanjut Ristanto, bahwa akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap pihak Pelaksana atau kontraktor, yang bekerja tidak menjalankan sesuai isi kontrak kerja. Serta akan secara tegas memutus kontrak jika pihak Pelaksana tidak mentaati aturan yang ada.[tim/red]

 

BERITA LAINNYA

102043 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79516 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39591 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26245 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23667 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pengerjaan pembangunan jalan di RT 04 RW 003 Kelurahan Handayani diduga beraroma merugikan keuangan negara. Pembangunan jalan tersebut menelan Anggaran pekerjaan bernilai cukup besar yakni Rp.1.487.802.587,84,- , namun pihak Pelaksana masih saja terkesan bekerja semaunya demi mencari keuntungan yang lebih.

Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat itu diduga tidak dilaksanakan sesuai SPK oleh pihak Pelaksana CV. Nois Pratama, sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu apa yang jadi temuan LSM BPPI dan para awak media di laporkan ke Dinas PUTR PALI.

Setelah mendapatkan laporan dari Ketua DPD LSM BPIP Kabupaten PALI Rosidi terkait kontraktor yang bekerja di duga berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak Dinas PUTR PALI menanggapi laporan tersebut.

Kadin PUTR PALI Ristanto wahyudi ST, MT mengucapkan Terima kasih atas informasi yang di sampaikan LSM dan media, dirinya mengaku sampai saat ini pekerjaan masih pelaksanaan, Ia sudah saya memerintahkan ke KPA agar :

1. Cek ke lapangan.

2. Apabila yang dihamparkan bukan agregat tetapi krokos, lakukan CCO dengan menghitung selisih harga antara agregat dengan krokos. Termasuk apabila tidak menggunakan alat berat, hitung harga penggunaan alat berat

selisih dari kedua hal tersebut dikompensasikan dengan menambah panjang.

3. Apabila tidak selesai sampai akhir tahun, maka berlakukan denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak.

"Maka kami perintahkan agar dilakukan perhitungan ulang (CCO) Selisih dari RAB awal dikompensasikan menambah panjang," ujar Ristanto.

Lanjut Ristanto, bahwa akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap pihak Pelaksana atau kontraktor, yang bekerja tidak menjalankan sesuai isi kontrak kerja. Serta akan secara tegas memutus kontrak jika pihak Pelaksana tidak mentaati aturan yang ada.[tim/red]

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 170

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 424

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 648

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

close button