Waduh! Tahun Anggaran Hampir Habis, Banyak Proyek APBD-P Belum Selesai
PALI [kabarpali.com] - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022, masih banyak pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata belum selesai.
Di lapangan, pekerjaan yang secara kasat mata terlihat, didominasi oleh proyek perbaikan infrastruktur dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI.
Tak hanya banyak yang belum selesai. Bahkan ada pekerjaan yang justru baru mau mulai dikerjakan, sementara tahun baru 2023, tinggal menghitung hari saja. Seperti peningkatan jalan cor beton antara Desa Purun menuju Tanah Abang.
Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat PALI, Rully Pabendra, yang merupakan Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), menyayangkan pelaksanaan pekerjaan yang menyerap uang rakyat itu, terkesan tidak serius dikelolah oleh pemerintah PALI.
"Ada hal yang salah pada perencanaan maupun pelaksanaannya. Sehingga pekerjaan tersebut belum selesai sesuai target dan harapan masyarakat," cetusnya, Rabu (28/12/2022).
Ia juga secara komprehensif menyalahkan para wakil rakyat PALI yang tak hanya mungkin lambat dalam membahas APBD-P, tetapi juga lemah dalam hal controlling (pengawasan) penggunaan anggaran negara.
"Kalau misal tidak lambat dalam pembahasan atau pengesahan APBD-P, kenapa bisa lambat pihak ketiga memulai pekerjaannya. Persoalan seperti ini harus diurai hingga ke akarnya, agar tidak terjadi berulang pada masa akan datang," imbuhnya.
Selain itu, Rully juga menyorot kinerja eksekutif sebagai pengelolah anggaran maupun integritas kontraktor sendiri selaku pihak ketiga. Sebab, menurutnya, semua punya andil dan peranan, sehingga berpotensi merugikan negara dalam hal penyerapan uang rakyat.
"Jelas negara dirugikan. Tak hanya secara waktu, namun juga dipastikan pekerjaan tersebut tak akan berkualitas sesuai kontrak maupun sesuai harapan, jika digarap secara tergesa-gesa," urai ketua ormas, yang punya ratusan anggota itu.
Lebih jauh, ia juga menyinggung soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kabupaten PALI selama ini. Mengenai hal ini, Rully merasa, PALI sebetulnya belum layak menyandang predikat tersebut.
"Tata kelolah anggaran di PALI masih terkesan amburadul. Sebenarnya masih belum layak PALI dapat (WTP) itu!" pungkasnya.
Mengomentari berita ini, Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi ST MT, mengatakan, bahwa pihaknya tentu akan memberikan sanksi pada pekerjaan yang hingga berakhirnya tahun anggaran 2022 namun belum selesai dilaksanakan.
"Untuk kegiatan-kegiatan yang belum selesai sampai akhir masa kontak atau akhir tahun, maka sesuai ketentuan, pihak Rekanan dapat diberikan perpanjangan 50 hari, dengan dikenai denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak," terang Ristanto, kemarin.
Secara terpisah, dijelaskannya, bahwa bila ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pihaknya juga akan meminta selisih nilai pekerjaan dikompensasikan dalam bentuk penambahan volume.
"Akan dihitung selisihnya, lalu dikompensasikan penambahan volume," singkatnya.[red]