Curi Motor di Lapangan Golf, Satu dari Empat Sekawan dibekuk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Oktober 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat komplotan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua di parkir Lapangan Golf, Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Penangkapan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), yang telah menjadi target buruan itu dilakukan di kediamannya, di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (15/10/2018), sekira pukul 22.40 WIB. 
 
Pelaku bersama tiga temannya Fir (DPO), As (DPO), dan Aa (DPO), menjadi terlapor kasus pencurian motor milik Cindi Anggraini binti Mulyadi (16), seorang pelajar yang beralamat di Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan. 
 
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sedang berada di Lapangan Golf Kelurahan Handayani, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir lapangan tersebut. 
 
Namun ketika ia hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pelaku bernama Egong dan tiga kawannya tersebut," ujar Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono, pada siaran persnya. 
 
Pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.[red] 

BERITA LAINNYA

101967 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79131 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39446 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26016 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23582 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat komplotan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua di parkir Lapangan Golf, Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Penangkapan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), yang telah menjadi target buruan itu dilakukan di kediamannya, di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (15/10/2018), sekira pukul 22.40 WIB. 
 
Pelaku bersama tiga temannya Fir (DPO), As (DPO), dan Aa (DPO), menjadi terlapor kasus pencurian motor milik Cindi Anggraini binti Mulyadi (16), seorang pelajar yang beralamat di Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan. 
 
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sedang berada di Lapangan Golf Kelurahan Handayani, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir lapangan tersebut. 
 
Namun ketika ia hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pelaku bernama Egong dan tiga kawannya tersebut," ujar Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono, pada siaran persnya. 
 
Pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.[red] 

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 842

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 641

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 2087

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button