Curi Motor di Lapangan Golf, Satu dari Empat Sekawan dibekuk Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat komplotan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua di parkir Lapangan Golf, Talang Ubi Kabupaten PALI.
Penangkapan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), yang telah menjadi target buruan itu dilakukan di kediamannya, di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (15/10/2018), sekira pukul 22.40 WIB.
Pelaku bersama tiga temannya Fir (DPO), As (DPO), dan Aa (DPO), menjadi terlapor kasus pencurian motor milik Cindi Anggraini binti Mulyadi (16), seorang pelajar yang beralamat di Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sedang berada di Lapangan Golf Kelurahan Handayani, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir lapangan tersebut.
Namun ketika ia hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pelaku bernama Egong dan tiga kawannya tersebut," ujar Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono, pada siaran persnya.
Pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.[red]