Curi Motor di Lapangan Golf, Satu dari Empat Sekawan dibekuk Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Oktober 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat komplotan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua di parkir Lapangan Golf, Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Penangkapan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), yang telah menjadi target buruan itu dilakukan di kediamannya, di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (15/10/2018), sekira pukul 22.40 WIB. 
 
Pelaku bersama tiga temannya Fir (DPO), As (DPO), dan Aa (DPO), menjadi terlapor kasus pencurian motor milik Cindi Anggraini binti Mulyadi (16), seorang pelajar yang beralamat di Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan. 
 
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sedang berada di Lapangan Golf Kelurahan Handayani, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir lapangan tersebut. 
 
Namun ketika ia hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pelaku bernama Egong dan tiga kawannya tersebut," ujar Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono, pada siaran persnya. 
 
Pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.[red] 

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31831 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21466 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat komplotan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua di parkir Lapangan Golf, Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Penangkapan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), yang telah menjadi target buruan itu dilakukan di kediamannya, di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (15/10/2018), sekira pukul 22.40 WIB. 
 
Pelaku bersama tiga temannya Fir (DPO), As (DPO), dan Aa (DPO), menjadi terlapor kasus pencurian motor milik Cindi Anggraini binti Mulyadi (16), seorang pelajar yang beralamat di Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan. 
 
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sedang berada di Lapangan Golf Kelurahan Handayani, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir lapangan tersebut. 
 
Namun ketika ia hendak pulang ternyata sepeda motor Honda VARIO warna Putih BG 4451 PAA miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pelaku bernama Egong dan tiga kawannya tersebut," ujar Kapolres Muara Enim ; AKBP Afner Juwono, pada siaran persnya. 
 
Pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 WIB Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Egong sedang berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Team Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH segera menuju ke rumah pelaku di Desa Talang Akar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.[red] 

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1130

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 621

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 552

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button