Cinta Segitiga, Latari Pembunuhan Sadis yang Gegerkan PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 September 2022
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pekan lalu, akhirnya terkuak. Perselingkuhan atau cinta segitiga menjadi motif korban Paridin dihabisi nyawanya.

Kronologis dan motif tindak kriminal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release, Selasa siang (20/9/2022).

Menurut Kapolres PALI, AKBP Efranedi, muasal persoalan adalah perselingkuhan istri tersangka bernama LS dengan korban Paridin, warga Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang diketahui oleh pelaku NA.

Murka cintanya dikhianati, NA pun menghabisi Paridin secara membabi buta, hingga meregang nyawa secara sadis.

"Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, sekira pukul 21.00 wib, istri pelaku nama LS saat sedang berada di rumah di Bhayangkara dijemput oleh korban PARIDIN yg merupakan selingkuhannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam," urai press release tertulis Polres PALI, yang diterima media ini, Selasa (20/9/2022).

Kejadian itu dilihat oleh suaminya / pelaku NA yang sedang berada di dalam rumah. Kemudian pelaku pun mengejar dan mencari istrinya tersebut dengan mengendarai motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

"Pelaku mencari istrinya di cafe Sugiono di Beracung tetapi tidak bertemu, karena saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar cafe tersebut."

Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya sedang dibonceng oleh korban keluar dari cafe Sugiono. Sehingga pelaku menghentikan motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban, setelah itu pelaku memepet motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban hingga motor korban pun terjatuh dan pelaku langsung turun dari motor seraya mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menggorok leher korban. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban berkali-kali, setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan Sepeda motor yg dipakai pelaku, pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelaku pun kembali menggorok leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia." 

Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban beserta sepeda motornya, setelah berlari sekitar 1 km, pelaku bertemu dengan Bambang dan pelaku pun meminta antar Bambang ke Handayani. Saat di depan Hotel Handayani pelaku turun dan kabur melarikan diri. 

"Dengan adanya kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP. Pihak keluarga merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut."

Atas insiden berdarah itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.[red]

 

BERITA LAINNYA

58870 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30919 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21144 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20763 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19675 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pekan lalu, akhirnya terkuak. Perselingkuhan atau cinta segitiga menjadi motif korban Paridin dihabisi nyawanya.

Kronologis dan motif tindak kriminal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release, Selasa siang (20/9/2022).

Menurut Kapolres PALI, AKBP Efranedi, muasal persoalan adalah perselingkuhan istri tersangka bernama LS dengan korban Paridin, warga Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang diketahui oleh pelaku NA.

Murka cintanya dikhianati, NA pun menghabisi Paridin secara membabi buta, hingga meregang nyawa secara sadis.

"Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, sekira pukul 21.00 wib, istri pelaku nama LS saat sedang berada di rumah di Bhayangkara dijemput oleh korban PARIDIN yg merupakan selingkuhannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam," urai press release tertulis Polres PALI, yang diterima media ini, Selasa (20/9/2022).

Kejadian itu dilihat oleh suaminya / pelaku NA yang sedang berada di dalam rumah. Kemudian pelaku pun mengejar dan mencari istrinya tersebut dengan mengendarai motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

"Pelaku mencari istrinya di cafe Sugiono di Beracung tetapi tidak bertemu, karena saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar cafe tersebut."

Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya sedang dibonceng oleh korban keluar dari cafe Sugiono. Sehingga pelaku menghentikan motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban, setelah itu pelaku memepet motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban hingga motor korban pun terjatuh dan pelaku langsung turun dari motor seraya mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menggorok leher korban. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban berkali-kali, setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan Sepeda motor yg dipakai pelaku, pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelaku pun kembali menggorok leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia." 

Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban beserta sepeda motornya, setelah berlari sekitar 1 km, pelaku bertemu dengan Bambang dan pelaku pun meminta antar Bambang ke Handayani. Saat di depan Hotel Handayani pelaku turun dan kabur melarikan diri. 

"Dengan adanya kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP. Pihak keluarga merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut."

Atas insiden berdarah itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.[red]

 

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 772

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 333

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 710

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

close button