Cabuli Bocah di Bawah Umur, Oknum Ketua BPD Masuk Bui
Penukal [kabarpali.com] - Sebagai seorang panutan masyarakat, ulah oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sungguh bejat. Ia pun kini harus merasakan pengapnya sel tahanan, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Ahmad Sarifudin (44), diamankan jajaran Mapolsek Penukal Abab, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menodai RA (15), putri tetangganya sekaligus teman anaknya sendiri.
Kejadian tersebut bermula ketika pada Jumat (29/6/2018) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, korban RA diajak pelaku ke rumahnya dengan maksud agar bermain dengan anaknya. Ia pun membonceng RA menggunakan sepeda motor.
Namun, diperjalanan tepatnya di pinggir sungai di Dusun II desa tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya, serta mulai mencabuli korban yang masih belia itu.
"Saat itu RA berteriak. Saya pun tersadar, kalau kelakuan saya ini salah karena khilaf. Setelah itu, saya menyuruhnya mengenakan pakaiannya dan saya antar pulang ke rumah,” tutur pelaku di hadapan petugas, Rabu (4/7/2018).
Tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang melaporkan ke pihak berwajib. Setelah divisum pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita amankan beserta barang bukti yakni pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban," ujar Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep YS, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Muhammad Arafah, SH.
Menurut Ipda Arafah, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.[red]