Cabuli Bocah di Bawah Umur, Oknum Ketua BPD Masuk Bui

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Juli 2018
Oknum Ketua BPD Purun Timur, saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Sebagai seorang panutan masyarakat, ulah oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sungguh bejat. Ia pun kini harus merasakan pengapnya sel tahanan, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. 

Ahmad Sarifudin (44), diamankan jajaran Mapolsek Penukal Abab, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menodai RA (15), putri tetangganya sekaligus teman anaknya sendiri. 

Kejadian tersebut bermula ketika pada Jumat (29/6/2018) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, korban RA diajak pelaku ke rumahnya dengan maksud agar bermain dengan anaknya. Ia pun membonceng RA menggunakan sepeda motor. 

Namun, diperjalanan tepatnya di pinggir sungai di Dusun II desa tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya, serta mulai mencabuli korban yang masih belia itu.

"Saat itu RA berteriak. Saya pun tersadar, kalau kelakuan saya ini salah karena khilaf. Setelah itu, saya menyuruhnya mengenakan pakaiannya dan saya antar pulang ke rumah,” tutur pelaku di hadapan petugas, Rabu (4/7/2018).

Tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang melaporkan ke pihak berwajib. Setelah  divisum pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti yakni pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban," ujar Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep YS, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Muhammad Arafah, SH.

Menurut Ipda Arafah, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.[red]

BERITA LAINNYA

58833 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30889 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21133 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20757 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19664 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Penukal [kabarpali.com] - Sebagai seorang panutan masyarakat, ulah oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sungguh bejat. Ia pun kini harus merasakan pengapnya sel tahanan, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. 

Ahmad Sarifudin (44), diamankan jajaran Mapolsek Penukal Abab, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menodai RA (15), putri tetangganya sekaligus teman anaknya sendiri. 

Kejadian tersebut bermula ketika pada Jumat (29/6/2018) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, korban RA diajak pelaku ke rumahnya dengan maksud agar bermain dengan anaknya. Ia pun membonceng RA menggunakan sepeda motor. 

Namun, diperjalanan tepatnya di pinggir sungai di Dusun II desa tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya, serta mulai mencabuli korban yang masih belia itu.

"Saat itu RA berteriak. Saya pun tersadar, kalau kelakuan saya ini salah karena khilaf. Setelah itu, saya menyuruhnya mengenakan pakaiannya dan saya antar pulang ke rumah,” tutur pelaku di hadapan petugas, Rabu (4/7/2018).

Tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang melaporkan ke pihak berwajib. Setelah  divisum pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti yakni pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban," ujar Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep YS, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Muhammad Arafah, SH.

Menurut Ipda Arafah, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 745

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 316

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 261

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button