Biasa Edarkan di Desa, Bandar Sabu Antar Kabupaten diringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Desember 2018
Pelaku dan barang bukti.


Penukal Utara - Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama Erwin (22), warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Penangkapan tersebut berlangsung, Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
 
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa nopol melintas.
 
Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket sabu-sabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam.
 
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Mapolsek Penukal Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
 
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
 
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
 
Sementara, pelaku Erwin mengakui, bahwa  barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. 
 
"Benar pak paket sabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa pak. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba,red)," katanya di hadapan petugas.[red]

BERITA LAINNYA

61169 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33731 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21853 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21200 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20115 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal Utara - Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama Erwin (22), warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Penangkapan tersebut berlangsung, Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
 
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa nopol melintas.
 
Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket sabu-sabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam.
 
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Mapolsek Penukal Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
 
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
 
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
 
Sementara, pelaku Erwin mengakui, bahwa  barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. 
 
"Benar pak paket sabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa pak. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba,red)," katanya di hadapan petugas.[red]

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1535

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1462

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 926

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button