Biasa Edarkan di Desa, Bandar Sabu Antar Kabupaten diringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Desember 2018
Pelaku dan barang bukti.


Penukal Utara - Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama Erwin (22), warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Penangkapan tersebut berlangsung, Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
 
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa nopol melintas.
 
Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket sabu-sabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam.
 
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Mapolsek Penukal Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
 
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
 
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
 
Sementara, pelaku Erwin mengakui, bahwa  barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. 
 
"Benar pak paket sabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa pak. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba,red)," katanya di hadapan petugas.[red]

BERITA LAINNYA

100177 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73105 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36296 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23415 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22171 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal Utara - Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama Erwin (22), warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Penangkapan tersebut berlangsung, Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
 
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa nopol melintas.
 
Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket sabu-sabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam.
 
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Mapolsek Penukal Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
 
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
 
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
 
Sementara, pelaku Erwin mengakui, bahwa  barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. 
 
"Benar pak paket sabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa pak. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba,red)," katanya di hadapan petugas.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1505

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Seorang Gadis diculik Tengah Malam, Terduga Pelaku Berhasil ditangkap Warga

11 Juni 2025 1908

PALI [kabarpali.com] — Seorang perempuan muda bernama Safa (21) diduga [...]

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukumnya

24 Mei 2025 1434

DI ERA digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari [...]

close button