Biasa Edarkan di Desa, Bandar Sabu Antar Kabupaten diringkus
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Penukal Utara - Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Utara di wilayah hukumnya. Pelakunya bernama Erwin (22), warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan tersebut berlangsung, Sabtu (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan melintas pembawa sabu antar kabupaten di lokasi kejadian.
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan dilokasi kejadian. Benar saja tak butuh waktu lama, pelaku Erwin yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah loreng hijau hitam tanpa nopol melintas.
Dengan sigap petugas langsung menghentikan lajunya, setelah berhenti pengeledahan langsung dilakukan. lalu dilakukan pemeriksaan, disaku celana pelaku petugas menemukan sekantong paket sabu-sabu terbungkus plastik klip dibalut lakban hitam.
Sehingga dirinya tak mampu mengelak lagi, kemudian petugas langsung mengiringnya ke Mapolsek Penukal Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan barang bukti (BB) yang ditemukan.
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan kepedulian masyarakat yang ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Saat ini kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara, pelaku Erwin mengakui, bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan.
"Benar pak paket sabu itu punya saya dan hendak diedarkan di desa pak. Kalau narkoba ini saya ambil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba,red)," katanya di hadapan petugas.[red]