Bawaslu PALI Lakukan Penjaringan Panwaslu. Anda Minat? Begini Syaratnya..

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Februari 2020
Para Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI.


PALI [kabarpali.com] - Untuk mengoptimalkan sistem pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penjaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan desa sekabupaten PALI.
 
Informasi itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam melalui Divisi SDM, Basrul Oesin SAP, Rabu (12/2/2020).
 
Menurut Basrul pendaftaran bakal dibuka pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020, dengan ketentuan persyaratan terpenuhi.
 
"Syaratnya seperti biasa harus WNI, usia paling rendah 25 Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengalaman kepemiluan, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat," papar Basrul. 
 
Syarat lainnya dijelaskan Basrul adalah harus berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan E-KTP juga  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 
"Dan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau BUMN / BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih," terangnya. 
 
Disamping itu, bakal calon Panwaslu ditegaskan Basrul tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain," tandasnya. 
 
Untuk informasi lebih lanjut, Basrul mengarahkan masyarakat yang berminat melamar agar menghubungi Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten PALI. 
 
"Sikahkan daftar ke Panwascam masing-masing. Untuk jumlah Panwaslu, nantinya bakal ditempatkan satu anggota dalam setiap desa atau kelurahan. Untuk mekanisme penjaringan, pelamar harus lalui beberapa tahapan yang sudah tercantum pada pengumuman penerimaan calon Panwaslu," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Untuk mengoptimalkan sistem pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penjaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan desa sekabupaten PALI.
 
Informasi itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam melalui Divisi SDM, Basrul Oesin SAP, Rabu (12/2/2020).
 
Menurut Basrul pendaftaran bakal dibuka pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020, dengan ketentuan persyaratan terpenuhi.
 
"Syaratnya seperti biasa harus WNI, usia paling rendah 25 Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengalaman kepemiluan, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat," papar Basrul. 
 
Syarat lainnya dijelaskan Basrul adalah harus berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan E-KTP juga  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 
"Dan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau BUMN / BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih," terangnya. 
 
Disamping itu, bakal calon Panwaslu ditegaskan Basrul tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain," tandasnya. 
 
Untuk informasi lebih lanjut, Basrul mengarahkan masyarakat yang berminat melamar agar menghubungi Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten PALI. 
 
"Sikahkan daftar ke Panwascam masing-masing. Untuk jumlah Panwaslu, nantinya bakal ditempatkan satu anggota dalam setiap desa atau kelurahan. Untuk mekanisme penjaringan, pelamar harus lalui beberapa tahapan yang sudah tercantum pada pengumuman penerimaan calon Panwaslu," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Prabowo Usulkan Kepala Daerah Tak Usah dipilih Langsung Rakyat, Cukup diwakili DPRD Saja

06 Januari 2026 760

Jakarta [kabarpali.com] — Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana [...]

Musda ke-3 PKS PALI: Target Kursi di Semua Dapil, Siapkan Kader untuk Pilkada 2030

07 September 2025 1758

PALI [kabarpali.com] – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Penukal [...]

Putusan MK: Pilkada dan Pemilihan DPRD Dilaksanakan Tahun 2031

28 Juni 2025 2431

Jakarta [kabarpali.com] - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan [...]

close button