Putusan MK: Pilkada dan Pemilihan DPRD Dilaksanakan Tahun 2031
Jakarta [kabarpali.com] - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting soal jadwal pemilu. Mulai sekarang, pemilihan umum nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara bersamaan seperti sebelumnya. MK memutuskan bahwa pemilu daerah atau lokal harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Artinya, Pilkada untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang biasanya dilakukan berbarengan dengan pemilu nasional, akan dilaksanakan paling lambat pertengahan tahun 2031. Ini adalah dua tahun setelah pemilu nasional tahun 2029, yang mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD.
Meski begitu, kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 kemungkinan besar tidak akan menjabat sampai 2031. Setelah masa jabatannya habis pada 2029, posisi mereka akan dilanjutkan oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD kemungkinan besar akan diperpanjang sampai pemilu lokal berikutnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025, menyatakan bahwa pola pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” (Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan mudah diikuti oleh pemilih.
MK menilai, ketika pemilu nasional dan daerah dilakukan dalam waktu yang berdekatan, masyarakat tidak punya cukup waktu untuk menilai hasil kerja pejabat hasil pemilu sebelumnya. Selain itu, isu-isu lokal jadi tenggelam di tengah dominasi isu nasional.
Dari sisi partai politik, pemilu yang terlalu dekat juga menyulitkan partai dalam menyiapkan kader. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kondisi ini membuat partai rawan bersikap pragmatis dan mengabaikan idealisme. Partai juga kesulitan menyeleksi calon legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan dalam waktu singkat.
Bagi pemilih, jadwal pemilu yang terlalu padat bisa menimbulkan kejenuhan, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kualitas pilihan mereka.
Putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 ini merupakan hasil dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Mereka menggugat aturan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang mewajibkan pemilu dilakukan secara serentak, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa perlu dibuat aturan transisi, terutama untuk jabatan-jabatan di tingkat daerah. Untuk kepala daerah, bisa ditunjuk pelaksana tugas. Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya solusi adalah memperpanjang masa jabatan mereka.
Ia menambahkan, hal ini akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan. Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR sebelum membahas lebih lanjut perubahan undang-undang tersebut.[red]










