Truk Batubara Lintasi Jalan Umum Lagi, Larangan Gubernur diabaikan?

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Februari 2022


PALI [kabarpali.com] - Larangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru agar truk batubara tidak lagi melintas di jalan umum nampaknya tak digubris oleh transportir angkutan batubara di Kabupaten PALI. 

Hal itu nampak dari mulai ramainya lalulalang angkutan batubara di jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten di kawasan Simpang Tais, Simpang Raja, Jeramba Besi, Simpang Rasau dan Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tentu saja mengganggu pengguna jalan lainnya, menyebabkan kebisingan dan rusaknya jalan serta dampak-dampak lainnya. 

Pantauan di lokasi puluhan mobil truk angkutan batubara, menjelang matahari terbenam hingga malam hari terlihat melintas di Jalan umum itu untuk menuju stockfield (pengepulan ) batubara di perairan Sungai Musi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

Rute angkutan batubara melintas ditengah padat permukiman penduduk, dari tambang batubara di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa/Jerambah Besi, Sinar Dewa dan Pantai Dewa/Dewa Sebane selanjutnya masuk jalan PT Energi Prima Indonesia (EPI) dan menuju stockfield.

Arman, satu diantara pengendara sepeda motor lainnya mengungkapkan bahwa sejak awal tahun lalu, mulai banyak truk muatan batubara yang melintas di jalan umum tersebut. Dia mengaku sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum. 

"Awal tahun setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi," kata Arman pada media ini. 

Atas hal itu ia pun merasa heran dan kebingungan, apa memang angkutan hasil tambang batubara sudah di perbolehkan melintas di jalan umum, mengingat janji politik Gubernur Sumsel Herman Deru, saat terpilih melarang batubara melintas di jalan umum. 

"Dulu saya pilih Herman Deru, janji politik menyetop truk batubara melintas jalan umum, saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu ditepati. Dan sekarang truk batubara melintas lagi di jalan umum, nah ini membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan umum," keluh Arman. 

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada batubara melintas jalan kabupaten jalan provinsi dan jalur khusus menuju stockfield batubara PT EPI di Desa Prambatan. 

"Saya baru tahu minggu-minggu ini, truk batubara melintas di jalan umum, dari Simpang Tais Simpang Raja, jalan Provinsi menuju jalan Jerambah Besi jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT EPI, " kata Slamet. 

Disinggung apakah truk muatan batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI. Iya belum mengetahui persis. 

"Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi, " jelas Slamet. 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.[red]

BERITA LAINNYA

101849 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78860 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25639 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23424 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Larangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru agar truk batubara tidak lagi melintas di jalan umum nampaknya tak digubris oleh transportir angkutan batubara di Kabupaten PALI. 

Hal itu nampak dari mulai ramainya lalulalang angkutan batubara di jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten di kawasan Simpang Tais, Simpang Raja, Jeramba Besi, Simpang Rasau dan Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tentu saja mengganggu pengguna jalan lainnya, menyebabkan kebisingan dan rusaknya jalan serta dampak-dampak lainnya. 

Pantauan di lokasi puluhan mobil truk angkutan batubara, menjelang matahari terbenam hingga malam hari terlihat melintas di Jalan umum itu untuk menuju stockfield (pengepulan ) batubara di perairan Sungai Musi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

Rute angkutan batubara melintas ditengah padat permukiman penduduk, dari tambang batubara di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa/Jerambah Besi, Sinar Dewa dan Pantai Dewa/Dewa Sebane selanjutnya masuk jalan PT Energi Prima Indonesia (EPI) dan menuju stockfield.

Arman, satu diantara pengendara sepeda motor lainnya mengungkapkan bahwa sejak awal tahun lalu, mulai banyak truk muatan batubara yang melintas di jalan umum tersebut. Dia mengaku sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum. 

"Awal tahun setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi," kata Arman pada media ini. 

Atas hal itu ia pun merasa heran dan kebingungan, apa memang angkutan hasil tambang batubara sudah di perbolehkan melintas di jalan umum, mengingat janji politik Gubernur Sumsel Herman Deru, saat terpilih melarang batubara melintas di jalan umum. 

"Dulu saya pilih Herman Deru, janji politik menyetop truk batubara melintas jalan umum, saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu ditepati. Dan sekarang truk batubara melintas lagi di jalan umum, nah ini membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan umum," keluh Arman. 

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada batubara melintas jalan kabupaten jalan provinsi dan jalur khusus menuju stockfield batubara PT EPI di Desa Prambatan. 

"Saya baru tahu minggu-minggu ini, truk batubara melintas di jalan umum, dari Simpang Tais Simpang Raja, jalan Provinsi menuju jalan Jerambah Besi jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT EPI, " kata Slamet. 

Disinggung apakah truk muatan batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI. Iya belum mengetahui persis. 

"Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi, " jelas Slamet. 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.[red]

BERITA TERKAIT

Bertani Organik di Ladang Migas, Sutarni Menanam Harapan dan Kemandirian

20 Mei 2026 218

PALI [kabarpali.com] – Di tengah kawasan migas legendaris Pendopo, [...]

Merajut Harapan dari Jerami: Ketika Limbah Panen Mengubah Nasib Petani Pengabuan

20 Mei 2026 200

PALI [kabarpali.com] — Selepas panen, hamparan sawah di Desa Pengabuan, [...]

PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026 301

Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi [...]

close button