Truk Batubara Lintasi Jalan Umum Lagi, Larangan Gubernur diabaikan?
PALI [kabarpali.com] - Larangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru agar truk batubara tidak lagi melintas di jalan umum nampaknya tak digubris oleh transportir angkutan batubara di Kabupaten PALI.
Hal itu nampak dari mulai ramainya lalulalang angkutan batubara di jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten di kawasan Simpang Tais, Simpang Raja, Jeramba Besi, Simpang Rasau dan Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tentu saja mengganggu pengguna jalan lainnya, menyebabkan kebisingan dan rusaknya jalan serta dampak-dampak lainnya.
Pantauan di lokasi puluhan mobil truk angkutan batubara, menjelang matahari terbenam hingga malam hari terlihat melintas di Jalan umum itu untuk menuju stockfield (pengepulan ) batubara di perairan Sungai Musi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Rute angkutan batubara melintas ditengah padat permukiman penduduk, dari tambang batubara di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa/Jerambah Besi, Sinar Dewa dan Pantai Dewa/Dewa Sebane selanjutnya masuk jalan PT Energi Prima Indonesia (EPI) dan menuju stockfield.
Arman, satu diantara pengendara sepeda motor lainnya mengungkapkan bahwa sejak awal tahun lalu, mulai banyak truk muatan batubara yang melintas di jalan umum tersebut. Dia mengaku sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum.
"Awal tahun setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi," kata Arman pada media ini.
Atas hal itu ia pun merasa heran dan kebingungan, apa memang angkutan hasil tambang batubara sudah di perbolehkan melintas di jalan umum, mengingat janji politik Gubernur Sumsel Herman Deru, saat terpilih melarang batubara melintas di jalan umum.
"Dulu saya pilih Herman Deru, janji politik menyetop truk batubara melintas jalan umum, saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu ditepati. Dan sekarang truk batubara melintas lagi di jalan umum, nah ini membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan umum," keluh Arman.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada batubara melintas jalan kabupaten jalan provinsi dan jalur khusus menuju stockfield batubara PT EPI di Desa Prambatan.
"Saya baru tahu minggu-minggu ini, truk batubara melintas di jalan umum, dari Simpang Tais Simpang Raja, jalan Provinsi menuju jalan Jerambah Besi jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT EPI, " kata Slamet.
Disinggung apakah truk muatan batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI. Iya belum mengetahui persis.
"Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi, " jelas Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.
Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.[red]