Tiga Raperbup PALI Masuk Tahap Harmonisasi, Satu Masih Butuh Penyempurnaan
Palembang [kabarpali.com] – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Haryono (Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PALI), Endang Silparensi (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PALI), serta Sonny Alonsye (Kepala BPJS Ketenagakerjaan PALI).
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas mencakup:
1. Raperbup tentang Tambahan Tunjangan Lainnya bagi Bupati dan Wakil Bupati,
2. Raperbup tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta
3. Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang menelaah secara menyeluruh aspek substansi, rumusan norma, hingga teknik penyusunan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, masih ditemukan beberapa hal redaksional dan sistematika yang belum sepenuhnya sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dari hasil pembahasan, satu rancangan peraturan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten PALI untuk dikaji ulang. Pemkab PALI menyatakan siap melakukan penyempurnaan sesuai masukan dari tim perancang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam menjamin kualitas regulasi daerah.
“Proses harmonisasi memiliki peran strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat sasaran, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci terwujudnya regulasi yang berkualitas,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, rancangan yang telah melalui tahap harmonisasi akan segera diparaf dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut pembentukan peraturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.[red]










