Tidak dipenjara, Oknum Kades Tertangkap Narkoba Akan direhabilitasi

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Mei 2020
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar press release bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.


PALI [kabarpali.com] – Lima orang yang diamankan jajaran Polres PALI, malam jumat (28/5/2020) lalu di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saat sedang pesta narkoba jenis ekstasi dan miras, dipastikan tidak akan dipenjara dan bakal menjalani rehabilitasi di Kota Pagaralam.

Informasi tersebut, disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar press release bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.

Disampaikan Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST, bahwa saat ini Polres PALI telah melimpahkan 5 orang warga PALI yang tersandung kasus narkoba pada pihaknya. Adapun kelima orang tersebut masing-masing dua orang laki-laki berinisial SP dan YS. Sedangkan 3 orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Salah satunya di antaranya adalah seorang Kepala Desa (Kades). 

"Oleh Polres PALI telah dilakukan tes urine terhadap 5 orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test Covid-19, hasilnya negatif,” terang Abdul Rahman.

Selanjutnya, tambah Abdul, kelima warga PALI itu dilakukan assesment di BNNK Muara Enim. Dari hasil assesment pihaknya menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelimanya.

"Untuk diketahui BNNK Muara Enim hanya menerima limpahan saja dari hasil tangkapan Polres PALI ini. untuk rehabilitasinya akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam,” tukas Abdul Rahman.

Sementara itu, Ketua yayasan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam Bayu Pohan, mengatakan bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka rawatan hingga 6 bulan.

"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagar Alam. Kami akan melakukan  tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi, termasuk pemeriksaan HIV AIDS. Harapannya, pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan  bisa produktif kembali ke masyarakat. Apalagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di lembaga pemerintahan desa," pungkasnya.

Sebelumnya, kelima pelaku diamankan di salah satu rumah di desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kamis malam (28/5/2020), saat tengah  pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Lalu digerebek tim Laba-laba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI.

 “Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari  pengakuan mereka (kelima tersangka, red), mereka mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras). Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD PALI untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Andrie Novinasyah.[red]

BERITA LAINNYA

72155 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35913 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23212 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22055 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20888 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Lima orang yang diamankan jajaran Polres PALI, malam jumat (28/5/2020) lalu di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saat sedang pesta narkoba jenis ekstasi dan miras, dipastikan tidak akan dipenjara dan bakal menjalani rehabilitasi di Kota Pagaralam.

Informasi tersebut, disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar press release bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.

Disampaikan Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST, bahwa saat ini Polres PALI telah melimpahkan 5 orang warga PALI yang tersandung kasus narkoba pada pihaknya. Adapun kelima orang tersebut masing-masing dua orang laki-laki berinisial SP dan YS. Sedangkan 3 orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Salah satunya di antaranya adalah seorang Kepala Desa (Kades). 

"Oleh Polres PALI telah dilakukan tes urine terhadap 5 orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test Covid-19, hasilnya negatif,” terang Abdul Rahman.

Selanjutnya, tambah Abdul, kelima warga PALI itu dilakukan assesment di BNNK Muara Enim. Dari hasil assesment pihaknya menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelimanya.

"Untuk diketahui BNNK Muara Enim hanya menerima limpahan saja dari hasil tangkapan Polres PALI ini. untuk rehabilitasinya akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam,” tukas Abdul Rahman.

Sementara itu, Ketua yayasan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam Bayu Pohan, mengatakan bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka rawatan hingga 6 bulan.

"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagar Alam. Kami akan melakukan  tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi, termasuk pemeriksaan HIV AIDS. Harapannya, pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan  bisa produktif kembali ke masyarakat. Apalagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di lembaga pemerintahan desa," pungkasnya.

Sebelumnya, kelima pelaku diamankan di salah satu rumah di desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kamis malam (28/5/2020), saat tengah  pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Lalu digerebek tim Laba-laba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI.

 “Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari  pengakuan mereka (kelima tersangka, red), mereka mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras). Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD PALI untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Andrie Novinasyah.[red]

BERITA TERKAIT

Sanksi Sosial Berita Kriminal : Ketika Media Menghukum Sebelum Pengadilan

18 Mei 2025 305

DI TENGAH derasnya arus informasi dan kecepatan media dalam memburu [...]

Kabupaten PALI 12 Tahun: Saatnya Berlari, Bukan Lagi Berjalan

22 April 2025 1626

Hari ini, 22 April 2025, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) genap [...]

Baru 40 Hari Kerja, Bupati Asgianto Sebut 8 Janji Politik Telah Terealisasi

10 April 2025 3118

PALI [kabarpali.com] Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST., [...]

close button