Tidak dipenjara, Oknum Kades Tertangkap Narkoba Akan direhabilitasi
PALI [kabarpali.com] – Lima orang yang diamankan jajaran Polres PALI, malam jumat (28/5/2020) lalu di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saat sedang pesta narkoba jenis ekstasi dan miras, dipastikan tidak akan dipenjara dan bakal menjalani rehabilitasi di Kota Pagaralam.
Informasi tersebut, disampaikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim saat menggelar press release bersama awak media, Sabtu siang (30/5/2020), di Kota Muara Enim.
Disampaikan Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST, bahwa saat ini Polres PALI telah melimpahkan 5 orang warga PALI yang tersandung kasus narkoba pada pihaknya. Adapun kelima orang tersebut masing-masing dua orang laki-laki berinisial SP dan YS. Sedangkan 3 orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Salah satunya di antaranya adalah seorang Kepala Desa (Kades).
"Oleh Polres PALI telah dilakukan tes urine terhadap 5 orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test Covid-19, hasilnya negatif,” terang Abdul Rahman.
Selanjutnya, tambah Abdul, kelima warga PALI itu dilakukan assesment di BNNK Muara Enim. Dari hasil assesment pihaknya menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelimanya.
"Untuk diketahui BNNK Muara Enim hanya menerima limpahan saja dari hasil tangkapan Polres PALI ini. untuk rehabilitasinya akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam,” tukas Abdul Rahman.
Sementara itu, Ketua yayasan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam Bayu Pohan, mengatakan bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka rawatan hingga 6 bulan.
"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagar Alam. Kami akan melakukan tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi, termasuk pemeriksaan HIV AIDS. Harapannya, pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan bisa produktif kembali ke masyarakat. Apalagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di lembaga pemerintahan desa," pungkasnya.
Sebelumnya, kelima pelaku diamankan di salah satu rumah di desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi, Kamis malam (28/5/2020), saat tengah pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Lalu digerebek tim Laba-laba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI.
“Saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari pengakuan mereka (kelima tersangka, red), mereka mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras). Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD PALI untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Andrie Novinasyah.[red]