DPMD Akan Pertimbangkan Sanksi Oknum Kades Tertangkap Pesta Narkoba

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Mei 2020
ilustrasi/net


PALI [kabarpalicom] – Pasca ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres PALI, pada Kamis malam (20/5/2020), oknum Kades berinisial SP yang digrebek saat berpesta narkoba bersama tiga wanita dan satu teman lelakinya, di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi pada oknum kades tersebut.

Seperti disampaikan Kepala DPMD PALI, A Ghani SH, saat dikonfirmasi kabarpali.com, Sabtu (30/5/2020). Kini pihaknya, belum menerima secara resmi surat dari pihak kepolisian terkait penangkapan oknum kades tersebut. Ia hanya mendengar kabar dari beberapa media terkait hal itu.

“Namun demikian, mungkin dalam waktu yang singkat ini, saya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait. Yang jelas saya atas nama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa turut prihatin terhadap musibah/kejadian ini,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tambah Ghani, kalau memang benar yang bersangkutan terindikasi atau diduga melakukan hal tersebut, maka dalam waktu yang singkat ini selama dalam proses hukum ia akan bekerja sama dengan camat dan pemerintah desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kades, agar tidak terjadi kekosongan dalam jabatan pemerintahan desa.

“Sedangkan untuk sanksi yang lain, kami belum bisa menentukan karena kita masih menunggu keputusan dari pihak yang berwajib, terkait permasalahan ini. Harapan saya, ke depan semoga kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi yang bersangkutan dan umumnya para kades-kades yang lain, karena kepala desa adalah figur. Contoh dan suri tauladan bagi masyarakat,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102047 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79524 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39598 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26252 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23668 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpalicom] – Pasca ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres PALI, pada Kamis malam (20/5/2020), oknum Kades berinisial SP yang digrebek saat berpesta narkoba bersama tiga wanita dan satu teman lelakinya, di Desa Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi pada oknum kades tersebut.

Seperti disampaikan Kepala DPMD PALI, A Ghani SH, saat dikonfirmasi kabarpali.com, Sabtu (30/5/2020). Kini pihaknya, belum menerima secara resmi surat dari pihak kepolisian terkait penangkapan oknum kades tersebut. Ia hanya mendengar kabar dari beberapa media terkait hal itu.

“Namun demikian, mungkin dalam waktu yang singkat ini, saya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait. Yang jelas saya atas nama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa turut prihatin terhadap musibah/kejadian ini,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tambah Ghani, kalau memang benar yang bersangkutan terindikasi atau diduga melakukan hal tersebut, maka dalam waktu yang singkat ini selama dalam proses hukum ia akan bekerja sama dengan camat dan pemerintah desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kades, agar tidak terjadi kekosongan dalam jabatan pemerintahan desa.

“Sedangkan untuk sanksi yang lain, kami belum bisa menentukan karena kita masih menunggu keputusan dari pihak yang berwajib, terkait permasalahan ini. Harapan saya, ke depan semoga kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi yang bersangkutan dan umumnya para kades-kades yang lain, karena kepala desa adalah figur. Contoh dan suri tauladan bagi masyarakat,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 435

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Pers dan Aktivis di PALI Surati Presiden, Beri Masukan untuk Kebaikan Negeri

24 Agustus 2026 634

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 732

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button