Terkait Pembentukan Perda, DPRD Hanya Menunggu Usulan Saja

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Juli 2017
DPRD PALI


PALI [kabarpali.com] – Semenjak terbentuk secara mandiri di Kabupaten PALI pada medio 2015 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dituding tidak efektif dan optimal dalam memanfaatkan haknya terutama pada fungsi legislasi.

Hal itu terbukti dari masih minimnya produk hukum yang dibahas dan disahkan 25 politisi pilihan rakyat pada Pemilihan Legislatif 4 tahun lalu itu. Hingga saat ini baru ada 7 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam masa jabatan yang sudah menginjak tahun ketiga.

“Saat ini DPRD PALI sudah mengesahkan 8 Perda, namun satu Perda masih dievaluasi di kementerian yakni Perda tentang Perizinan Tertentu,” jelas Kabag Hukum Sekretariat DPRD PALI ; Haryono SH, pada kabarpali.com, Selasa (19/7/2017).

Beberapa Perda tersebut yakni Perda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas PALI Anugerah Sejahtera, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah PALI, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab PALI pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel Babel.

“Lalu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perda tentang Lambang Daerah dan Hari Jadi PALI. Semua Perda itu disahkan pada 7 November 2016 lalu. Kecuali Perda tentang Pemilihan Kades dan RPJMD disahkan pada 31 Agustus 2016,” jelas Haryono di ruang kerjanya.

Menurut Haryono, dulu memang pernah ada usulan Perda dari eksekutif (pemerintah,red) yang jumlahnya luar biasa banyak, yakni sejumlah 47 Perda. Namun ternyata Perda tersebut hanya judul saja, sedangkan rancangannya, dan naskah akademik justru belum ada, sehingga tidak bisa dibahas.

“Dan yang lebih krusial lagi, ternyata biayanya juga belum mereka (SKPD,red) anggarkan. Sehingga kemudian tentu belum bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Ia juga memprediksi biaya satu Perda bisa mencapai Rp50 juta, karena untuk membuat naskah akademik harus menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Negeri.

“Saat ini informasinya ada wacana pemerintah akan mengusulkan beberapa Perda lagi ke DPRD untuk dibahas. Namun belum sampai ke kita.”

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PALI ; Devi Harianto SH MH, mengatakan bahwa DPRD PALI sifatnya hanya menunggu saja usulan Perda dari eksekutif. Jika ada usulan, maka DPRD PALI tentu akan membahasnya.

“Ini bukan soal produktif atau tidak, tapi kan kesepakatan bersama. Kalau ada usulan tentu akan kami bahas,” tukasnya singkat.[red]

BERITA LAINNYA

101953 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39417 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25966 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Semenjak terbentuk secara mandiri di Kabupaten PALI pada medio 2015 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dituding tidak efektif dan optimal dalam memanfaatkan haknya terutama pada fungsi legislasi.

Hal itu terbukti dari masih minimnya produk hukum yang dibahas dan disahkan 25 politisi pilihan rakyat pada Pemilihan Legislatif 4 tahun lalu itu. Hingga saat ini baru ada 7 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam masa jabatan yang sudah menginjak tahun ketiga.

“Saat ini DPRD PALI sudah mengesahkan 8 Perda, namun satu Perda masih dievaluasi di kementerian yakni Perda tentang Perizinan Tertentu,” jelas Kabag Hukum Sekretariat DPRD PALI ; Haryono SH, pada kabarpali.com, Selasa (19/7/2017).

Beberapa Perda tersebut yakni Perda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas PALI Anugerah Sejahtera, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah PALI, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab PALI pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel Babel.

“Lalu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perda tentang Lambang Daerah dan Hari Jadi PALI. Semua Perda itu disahkan pada 7 November 2016 lalu. Kecuali Perda tentang Pemilihan Kades dan RPJMD disahkan pada 31 Agustus 2016,” jelas Haryono di ruang kerjanya.

Menurut Haryono, dulu memang pernah ada usulan Perda dari eksekutif (pemerintah,red) yang jumlahnya luar biasa banyak, yakni sejumlah 47 Perda. Namun ternyata Perda tersebut hanya judul saja, sedangkan rancangannya, dan naskah akademik justru belum ada, sehingga tidak bisa dibahas.

“Dan yang lebih krusial lagi, ternyata biayanya juga belum mereka (SKPD,red) anggarkan. Sehingga kemudian tentu belum bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Ia juga memprediksi biaya satu Perda bisa mencapai Rp50 juta, karena untuk membuat naskah akademik harus menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Negeri.

“Saat ini informasinya ada wacana pemerintah akan mengusulkan beberapa Perda lagi ke DPRD untuk dibahas. Namun belum sampai ke kita.”

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PALI ; Devi Harianto SH MH, mengatakan bahwa DPRD PALI sifatnya hanya menunggu saja usulan Perda dari eksekutif. Jika ada usulan, maka DPRD PALI tentu akan membahasnya.

“Ini bukan soal produktif atau tidak, tapi kan kesepakatan bersama. Kalau ada usulan tentu akan kami bahas,” tukasnya singkat.[red]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 244

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 375

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 254

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

close button