Terkait Pembentukan Perda, DPRD Hanya Menunggu Usulan Saja
PALI [kabarpali.com] – Semenjak terbentuk secara mandiri di Kabupaten PALI pada medio 2015 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dituding tidak efektif dan optimal dalam memanfaatkan haknya terutama pada fungsi legislasi.
Hal itu terbukti dari masih minimnya produk hukum yang dibahas dan disahkan 25 politisi pilihan rakyat pada Pemilihan Legislatif 4 tahun lalu itu. Hingga saat ini baru ada 7 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam masa jabatan yang sudah menginjak tahun ketiga.
“Saat ini DPRD PALI sudah mengesahkan 8 Perda, namun satu Perda masih dievaluasi di kementerian yakni Perda tentang Perizinan Tertentu,” jelas Kabag Hukum Sekretariat DPRD PALI ; Haryono SH, pada kabarpali.com, Selasa (19/7/2017).
Beberapa Perda tersebut yakni Perda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas PALI Anugerah Sejahtera, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah PALI, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab PALI pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel Babel.
“Lalu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perda tentang Lambang Daerah dan Hari Jadi PALI. Semua Perda itu disahkan pada 7 November 2016 lalu. Kecuali Perda tentang Pemilihan Kades dan RPJMD disahkan pada 31 Agustus 2016,” jelas Haryono di ruang kerjanya.
Menurut Haryono, dulu memang pernah ada usulan Perda dari eksekutif (pemerintah,red) yang jumlahnya luar biasa banyak, yakni sejumlah 47 Perda. Namun ternyata Perda tersebut hanya judul saja, sedangkan rancangannya, dan naskah akademik justru belum ada, sehingga tidak bisa dibahas.
“Dan yang lebih krusial lagi, ternyata biayanya juga belum mereka (SKPD,red) anggarkan. Sehingga kemudian tentu belum bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Ia juga memprediksi biaya satu Perda bisa mencapai Rp50 juta, karena untuk membuat naskah akademik harus menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Negeri.
“Saat ini informasinya ada wacana pemerintah akan mengusulkan beberapa Perda lagi ke DPRD untuk dibahas. Namun belum sampai ke kita.”
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PALI ; Devi Harianto SH MH, mengatakan bahwa DPRD PALI sifatnya hanya menunggu saja usulan Perda dari eksekutif. Jika ada usulan, maka DPRD PALI tentu akan membahasnya.
“Ini bukan soal produktif atau tidak, tapi kan kesepakatan bersama. Kalau ada usulan tentu akan kami bahas,” tukasnya singkat.[red]