Dua Versi Kepengurusan Golkar PALI Bakal Berhadapan di Sidang MP
PALI [kabarpali.com] – Kisruh dua kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten PALI, antara kubu Edi Soeprianto dan kubu Irwan ST nampaknya kian nyata. Terutama menjelang digelarnya Sidang Mahkamah Partai (MP) berlambang beringin itu pada 27 Juli nanti, di Jakarta.
Menurut Ketua DPD Golkar PALI versi Edi Soeprianto SH, terkait bakal dilaksanakan amanat partai tersebut mereka sudah menerima surat dari Mahkamah Partai yang berisi pemberitahuan upaya penyelesaian konflik dua kubu yang mengklaim sebagai pengurus DPD Golkar PALI yang sah.
“Hingga saat ini, kami masih berpedoman pada surat MP bernomor B.26/MP-GOLKAR/V/2017, dengan prihal penundaan pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten PALI, yang salah satu isinya menyatakan kepengurusan DPD Golkar PALI berstatus quo. Artinya pengurus DPD bersifat tetap atau tidak ada perubahan,” ujarnya di Sekretariat Golkar, kawasan Handayani Mulia, Rabu (19/7/2017).
Oleh karenanya, tambah Edi, sejak dikeluarkan surat tersebut tertanggal 19 Mei 2017, bersama pengurus yang lain, mereka percaya diri untuk tetap berkantor di Sekretariat partai versi mereka. Meski DPD versi Irwan ST juga sudah mengibarkan bendera di depan sekretariat mereka di kawasan Talang Ubi Selatan.
“Intinya silahkan saja (DPD Golkar versi Irwan ST) untuk meyakini status legalitas mereka. Namun semua tentu ada mekanisme yang sudah diatur dan tidak boleh dilanggar. Itu kita buktikan di Sidang MP,” tegasnya.
Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi Golkar DPRD PALI ; Irwan ST, dilantik menjadi ketua DPD Golkar PALI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada 11 Mei 2017.
Musdalub itu merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya pada Pengurus DPD Golkar yang diketuai Edi Soeprianto, yang disampaikan pada DPD Golkar Provinsi Sumsel, 28 September 2016 lalu.
“Musdalub tersebut tidak prosedural, makanya kami menyurati Mahkamah Partai, dan permohonan kami diterima. Dengan Terlapor I Ketua DPD Provinsi (Alex Noerdin), Terlapor II caretaker DPD PALI (Alamsyah), dan Terlapor III Ketua DPD PALI versi Musdalub (Irwan ST). Kita tunggu hasil 27 Juli ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublis, Irwan ST melalui Sekjen ; Sururi ST, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat belum memberikan statementnya.[red]