Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar divonis 8 Tahun Penjara
SUMSEL - Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/6/2021), menjatuhkan vonis kepada Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar.
Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari media Sumsel Pers, majelis hakim menilai hal - hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, dan tidak menghiati jabatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut pasal alternatif ke 2. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun Denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar dengan ketentuan 1 bulan setelah inkrah Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara maka diganti 5 tahun penjara," tegas Indra Bangsawan SH ketua tim JPU saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.[red/sumselpers]