Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar divonis 8 Tahun Penjara

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 Juni 2021
Muzakir Sai Sohar [foto inews.id]


SUMSEL - Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/6/2021), menjatuhkan vonis kepada Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, hukuman pidana selama 8 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar.

Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari media Sumsel Pers, majelis hakim menilai hal - hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, dan tidak menghiati jabatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal - hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
 
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut pasal alternatif ke 2. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun Denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar dengan ketentuan 1 bulan setelah inkrah Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara maka diganti 5 tahun penjara," tegas Indra Bangsawan SH ketua tim JPU saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal  20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.[red/sumselpers]

BERITA LAINNYA

57690 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29912 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20908 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20647 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19509 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

SUMSEL - Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/6/2021), menjatuhkan vonis kepada Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, hukuman pidana selama 8 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar.

Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari media Sumsel Pers, majelis hakim menilai hal - hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, dan tidak menghiati jabatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal - hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
 
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut pasal alternatif ke 2. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun Denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar dengan ketentuan 1 bulan setelah inkrah Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara maka diganti 5 tahun penjara," tegas Indra Bangsawan SH ketua tim JPU saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal  20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.[red/sumselpers]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI : Oligarki merusak Demokrasi

16 Oktober 2024 163

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

Usung Kemandirian Ekonomi, Pasangan Jedar Komitmen Pangkas Angka Pengangguran di PALI

15 Oktober 2024 92

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal [...]

Isu Politik Uang di PALI Berhembus Kencang, dari Rp500K hingga Rp1Juta Per kepala

12 Oktober 2024 738

PALI [kabarpali.com] - Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten [...]

close button