Tak Kunjung difungsikan, Gedung Baru Senilai Rp8,5 Miliar Kini Rusak Parah
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Meskipun sudah lama selesai dibangun, gedung perkantoran yang rencana awalnya akan di peruntukkan untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak kunjung ditempati. Kini kondisinya justru rusak parah.
Bangunan senilai Rp8,5 miliar itu dikerjakan oleh leading sector Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun 2019. Sumber anggaran yang fantastis berasal dari APBD PALI.
Namun sejak selesai dikerjakan hingga sekarang, gedung megah itu tak kunjung difungsikan. Kondisi terkini, di beberapa bagian sudah rusak parah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi gedung, di kawasan Talang Karangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (04/11/2021), bangunan dua tingkat itu sebagian granit di lantai rusak, kaca jendela pecah, dan plapon jebol. Demikian juga instalasi listriknya.
Pemandangan yang tak kalah mencengangkan, di halaman kantor, kini bahkan menjadi tempat untuk mengembala kerbau oleh warga setempat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Kartika Yanti SH MH, mengaku sudah mengetahui adanya kerusakan aset kabupaten berupa gedung yang di peruntukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) PALI.
Ia pun sangat menyayangkan pembangunan gedung untuk pelayan publik itu justru dirusak.
"Saya secara pribadi dan kedinasan sudah mendapat laporan dari kepala Disdukcapil Ibu Rismaliza, dan kepala Dinas Perkim Pak Dayat dan menunjukan gambar -gambar yang rusak, tentang kantor yang belum di tempati. Terkait hal itu, saya menyarankan untuk kepala Perkim melaporkan ke pihak kepolisian," terang Kartika, kepada awak media.
Kartika tidak banyak berasumsi atas kerusakan kantor itu, namun menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya.
"Pihak Perkim sudah melaporkan itu, kita tunggu saja kerja kepolisian. Kita berharap agar segera terungkap karena kalau ada indikasi terbukti, polisilah yang menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita menunggu, " jelas Kartika.[red]