Pasal Fitnah, Kades Tambak Terpilih dilaporkan ke Mapolres PALI
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 27 Oktober 2021 lalu, yang diikuti oleh 12 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih meninggalkan cerita seru. Pasca pergelaran pesta demokrasi di tingkat desa itu, kini salah satu kades terpilih di Kecamatan Penukal Utara justru dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kamis (4/11/2021), salah satu kandidat Kades di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara, Megi Zakaria bin Mat Nudin (Calon Kades Nomor Urut 2) didampingi beberapa kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres PALI. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia melaporkan Kades Tambak terpilih Baria Binti Jahudin dan seorang warga bernama Beni Bin Umar Dani, dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dan fitnah.
Laporan polisi itu tercatat bernomor STTLP/B-75/XI/2021/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Di hadapan petugas piket SPKT, Megi mengatakan bahwa akibat ulah terlapor ia telah dirugikan pada kontestasi Pilkades beberapa waktu lalu.
“Kronologisnya, tiga hari menjelang pemungutan suara Pilkades serentak, yakni pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, seorang warga bernama Beni Bin Umar Dani mendatangi Panitia Pikades Tambak. Secara tertulis ia melaporkan bahwa Saya selaku Calon Kades telah menyogoknya dengan uang Rp1 juta rupiah, agar memilih saya,” urai Megi pada beberapa awak media, Jumat (5/11/2021).
Menurut Beni di surat laporannya, money politik itu ia terima di kediaman Megi Zakaria, pada Minggu, 24 Oktober 2021, pukul 02.00 WIB. Untuk itu, ia meminta Panitia Pilkades menindaklanjutinya.
“Apa yang disampaikan oleh Beni kepada Panitia Pilkades tersebut, kemudian merebak di tengah masyarakat Desa Tambak. Seolah-olah Saya betul telah melakukan money politik menyogok calon pemilih. Sehingga citra dan elektabilitas Saya selaku calon Kades menjadi rusak dan tercemar,” cetusnya.
Padahal, lanjut Megi, apa yang laporkan Beni itu adalah hasil rekayasa Baria binti Jahudin, yang tak lain Calon Kades Tambak nomor urut 3. Dan pada waktu yang disebut-sebut ia memberi uang itu, yakni pukul 02.00 tengah malam. Ia telah tidur dan tak ada lagi tamu ke rumahnya.
“Kebohongan dan rekayasa mereka akhirnya terkuak dari pengakuan Beni Mardiansyah sendiri. Melalui Surat Pernyataannya, Beni mengakui bahwa inisiatif tindak kejahatan itu, bermula dari Baria.
Surat laporan kepada Panitia Pilkades itu pun Baria yang membuat. Termasuk uang bukti Rp1 juta, juga dari Baria,” tandas Megi, mengutip Surat Pernyataan Beni Mardiansyah.
Oleh karenanya, menurut Megi ia pun meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporannya sesegera mungkin. Sebab, akibat ulah terlapor, ia tak hanya kandas pada Pilkades beberapa waktu lalu, namun juga citranya tercoreng hingga kini.
“Akibat fitnah dan pencemaran nama baik itu, saya betul-betul telah dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik para terlapor maupun Polres PALI belum dapat dikonfirmasi.[*]