Lahan Kantor Bupati Resmi Milik Pemkab PALI, Pembangunan Ibu Kota Siap Dikebut
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini resmi memiliki hak penuh atas lahan perkantoran kabupaten yang sebelumnya berstatus milik PT Musi Hutan Persada (MHP). Kepemilikan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan menata wajah ibu kota PALI di masa mendatang.
Bupati PALI menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, lahan perkantoran ini sekarang 100 persen menjadi aset Pemkab PALI. Ke depan, saya berharap dukungan penuh dari DPRD karena bupati tidak bisa berjalan sendiri. Aset ini akan kita optimalkan demi kemajuan daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bupati menjelaskan, awalnya pemerintah daerah berencana membangun pusat pemerintahan di atas lahan seluas 401 hektare milik Pemkab yang dikelola PT Pemdas Agro Citra. Namun, sekitar 386 hektare dari lahan tersebut saat ini telah ditanami kelapa sawit produktif yang diproyeksikan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp12–15 miliar per tahun dan masih akan produktif hingga 15 tahun ke depan.
“Sayang kalau kebun sawit ini kita bongkar. Dari situ muncul ide untuk melobi pihak MHP. Selama ini, lahan mereka kita gunakan dengan status pinjam pakai atau sewa. Setelah berbagai upaya, alhamdulillah hari ini lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkab PALI. Proses ini bahkan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Jepang dan Ketua DPRD,” ungkapnya.
Lahan yang kini resmi menjadi milik Pemkab PALI memiliki luas 9 hektare. Menurut Bupati, penataan akan dilakukan bertahap dengan mengedepankan prinsip tanpa konflik dengan masyarakat.
“Yang terpenting, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun. Semua ini kita lakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada pihak MHP yang selama ini telah memfasilitasi penggunaan lahan, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan. Ia menilai, kerja sama tersebut merupakan bagian penting dari proses hingga akhirnya lahan itu beralih status menjadi aset pemerintah daerah.
Dengan kepemilikan penuh atas lahan ini, Pemkab PALI optimis dapat mempercepat pembangunan infrastruktur perkantoran sekaligus menjaga potensi ekonomi yang sudah ada, tanpa harus mengorbankan aset produktif daerah.[red]