Tak Kunjung dibersihkan, Limbah Minyak Genangi Belasan Lahan
Penukal [kabarpali.com] – Kebocoran minyak mentah yang diduga akibat sabotase oknum tak bertanggung jawab terhadap pipa migas milik PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menggenangi belasan bidang kebun milik warga. Hal ini dikarenakan terlambatnya dibersihkan, hingga meluapnya aliran air di sekitar titik pipa yang bocor.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan pihak Adera Field dijelaskan, bahwa kejadian sabotase tersebut sekira pada 1 Agustus 2016 lalu, di pipa line transfer SP-Dewa ke PPP Pengabuan di jalur Lokasi Dewa #20 yang terletak di Desa Purun Selatan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Pelaku membuka klem yang lama sehingga terjadi kebocoran kembali.
Menindak lanjuti hal itu, Pihak Adera pun sudah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun mereka belum melakukan pembersihan dengan alasan Kusman dan Idham, dua orang pemilik lahan yang terkena aliran limbah menolak, sebelum ada kemufakatan dengan pihak perusahaan terkait ganti rugi.
“Kami sebelumnya sudah memeriksa, namun pemilik lahan menolak, sebelum ada kesepakatan. Kami pun sudah menawarkan solusi dengan cara mengupah mereka sendiri untuk membersihkannya,” ujar Staf Legal Relation Adera Field ; Miranda Syevira, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Desa Purun Selatan ; Supratman K, membenarkan hal itu, namun menurutnya, solusi yang ditawarkan pihak Adera ditolak masyarakat. Karena dinilai justru terkesan melecehkan. “Mereka minta masyarakat sendiri yang membersihkan dengan diupah Rp50 ribu per hari. Sedangkan pekerjaan itu paling lama selesai 2 hari. Jadi satu orang cuma dapat Rp100 ribu. Ngurut saja bisa dapat lebih dari itu, kalau mau,” ujarnya setengah bercanda, pada media ini.
Kemudian pada 11 Agustus 2016, Tim Ketahanan Sosial yang terdiri dari Kapolsek Tanah Abang, Kapolsek Penukal, Kapolsek Talang Ubi, Kejaksaan PALI, dan Danwamil Talang Ubi, yang dibentuk pihak perusahaan, kembali mendatangi TKP. Mereka hendak melakukan pembersihan limbah tersebut. Namun Kusman dan Idham, kedua pemilik lahan kembali menolak, sebelum ada kesepakatan ganti rugi.
Diberita acara yang dibuat pihak perusahaan pun keduanya tidak membubuhkan tanda tangan, karena tidak setuju dengan poin keputusan yang mengatakan bahwa tidak adanya ganti rugi akibat dari tindak sabotase itu.
Merasa tidak ada i’tikad baik lagi dari pihak perusahaan, Kepala Desa Purun Selatan pun menyurati Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Kabupaten PALI, dan DPRD Kabupaten PALI, pada 17 Nopember 2016.
“Sebelumnya paparan limbah tersebut hanya 263,5 M2, dan korbannya hanya 2 orang. Kekhawatiran kita ketika hujan terus akan meluap ke sekitarnya, dan akan lebih banyak lahan terkena dampak. Sekarang semua benar terjadi. Total belasan bidang kebun sudah terpapar minyak mentah, dengan pemilik sebanyak 15 orang warga,” ujar Kades, Sabtu (10/12).
Kini, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten PALI akan menindak lanjuti surat yang mereka sampaikan, dan melakukan kebijakan yang pro rakyat. Karena saat ini masyarakat sudah dirugikan, terutama terhadap efek tanaman pada lahan yang tercemar.
Arni Muda Utama, Pjs Adera Legal Relation kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya pun menunggu keputusan dari Distamben LH PALI. Apapun itu akan dipatuhi oleh perusahaannya. “Saat ini kan permasalahan ini sudah ditangani oleh Pemkab PALI melalui Distamben LH. Sehingga kita menunggu apapun kebijakan mereka,” ujarnya seusai mengukur kembali lahan tambahan yang terpapar aliran minyak itu, Sabtu (10/12).[red]