Tak Jadi diundur, Pilkades Akhirnya Tetap 29 Agustus ini
Oleh Redaksi KABARPALI
Para Cakades saat mendatangi Kantor Bupati PALI, beberapa waktu lalu.
PALI [kabarpali.com] - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI akhirnya kembali mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di daerah ini.
Pilkades yang tadinya ditetapkan akan diundur itu pun diputuskan akan tetap dilaksanakan pada 29 Agustus 2019 ini.
Pada rilis surat tertanggal 22 Agustus 2019 itu, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat di ruang rapat Pemkab PALI, 22 Agustus 2019, dimana mendengar laporan Camat sekabupaten PALI, disampaikan bahwa pengunduran Pilkades dibatalkan.
"Pilkades serentak 2019 tetap dilaksanakan pada 29 Agustus 2019. Camat diminta menyampaikan pada Panitia Pilkades untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkades tersebut," demikian dikutip dari surat yang ditanda tangani Sekretaris DPMD PALI, Mardiansyah SH.
Sebelumnya, DPMD dan Kantor Bupati PALI sempat didatangi oleh para Calon Kepala Desa dari beberapa desa di PALI yang bakal menggelar Pilkades serentak tahun ini.
Mereka mempertanyakan perihal keputusan DPMD yang akan mengundurkan Pilkades hingga tanggal 19 September 2019. Serta mendesak agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati sebelumnya.
"Tentu kami menolak diundurnya pelaksanaan Pilkades dari tanggal 29 Agustus 2019 ini. Karena, pasti akan menambah biaya operasional kampanye kami, serta pelaksanaan Pilkades serentak tidak akan kondusif lagi," kata salah satu cakades yang namanya tidak ingin disebutkan.[red]