Sulitnya Miliki Tiga Asset yang Masih dikuasai Muara Enim
Oleh Redaksi KABARPALI
Plang nama kantor PT Petroenim Betun Selo di Komperta Pendopo, PALI.
PALI [kabarpali.com] - Meski Kabupaten PALI pada 22 April 2018 ini akan genap berusia lima tahun, namun tak semua aset daerah yang berada di wilayah Bumi Serepat Serasan dapat seutuhnya menjadi milik PALI.
Hal itu sebenarnya bertentangan dengan amanat UU No 7 Tahun 2013 yang mengatakan, bahwa maksimal tiga tahun Muara Enim harus menyerahkan semua aset mereka yang berada di PALI.
Terbukti hingga saat ini, tiga aset produktif masih dikuasai oleh Kabupaten Muara Enim, selaku kabupaten induk PALI.
Tiga aset dimaksud yakni PT PDAM Lematang Enim, PT Pemdas Agro Citra Buana dan PT Petroenim Betun Selo.
PT PDAM Lematang Enim yang mensuplai air bersih ke rumah rumah warga di PALI, hingga kini masih mengucurkan keuntungan ke kas daerah Muara Enim.
Sedangkan PT Pemdas Agro Citra Buana, masih menghasilkan buah sawit dari ratusan hektar kebunnya yang berada di kawasan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi.
Demikian PT Petroenim Betun Selo, aktif berproduksi migas di lapangan Betun Desa Purun Timur Kecamatan Penukal (minyak) dan Lapangan Selo di kawasan Talang Ubi (gas).
Beberapa aset itu dikelolah oleh leading sektor Perusda Muara Enim dengan menggandeng investor swasta, tanpa ada kontribusi pada PAD PALI.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD PALI; H Amran SH, mengaku fakta tersebut benar memang adanya. Hingga saat ini ketiga aset itu belum dikuasai PALI.
"Kalau PDAM memang sebenarnya sumber air dan intakenya berada di kawasan muara Enim. Yakni di Teluk Lubuk. Tapi setidaknya ada kerjasama yang saling menguntungkan. Karena pelanggannya berada di PALI," ujar Amran, di ruang Komisi II DPRD PALI, Selasa (23/1/2018).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menambahkan, bahwa beberapa aset itu sekarang masih dikelolah Perusda Muara Enim.
"Namun sampai dimana proses atau upaya yang dilakukan untuk menguasai aset tesebut, kita belum mengetahui," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Utama Perusda PALI PT PALI Anugerah Corporation; Zulyardi Sofjan SH MH, mengungkapkan, bahwa meski PALI sudah ada Perusda namun bukanlah tugas Perusda untuk mengurus serah terima aset.
"Mana pula ada regulasi yang mengatakan bahwa kotraktualnya yang tidak bisa direnegoisasi. Itu juga tugas Pemkab, DPRD, untuk mengurusnya. Kalau Perusda ke Perusda tidak bisa," tutur Zulyardi, di kantornya, Selasa (23/1/2018).
Hal itu tambahnya, terkait dengan otonomi daerah. Artinya bupati dengan bupati. "Kita menunggu hal itu," singkatnya.
Jika semuanya pelik, sambung Zulyardi, opsi paling memungkinkan terpaksa menunggu kontrak mereka habis. Namun itu pun akan memakan waktu lama.
"Pada saat itu, jika mereka mau memperpanjang izin, tentu Muara Enim tidak berani karena memang letaknya di PALI. Kemudian jika PALI yang harus mengeluarkan izin maka pasti kita akan mempertimbangkan apa yang didapat PALI," pungkasnya.[red]