Soal Spanduk #2019GantiPresiden di PALI, Bawaslu : Asal Kondusif, Boleh-boleh Saja!
Oleh Redaksi KABARPALI
| 16 September 2018
Spanduk #2019GantiPresiden yang terpasang di salah satu titik di Ibukota Kabupaten PALI.
Talang Ubi [kabarpali.com] – Soal keberadaan spanduk #2019GantiPresiden yang terpasang di beberapa titik di Ibukota Kabupaten PALI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menyatakan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja, asal kondusifitas sosial masyarakat tetap terjaga.
Seperti disampaikan Iwan Dedi SKom, Komisoner Bawaslu PALI Bidang Pengawasan pada kabarpali.com, Kamis (13/9/2019). Menurutnya, spanduk #2019GantiPresiden tidak terkategori bentuk kampanye. Karena di sana tidak disebutkan nama tertentu.
“Kan cuma tertulis pada 2019 kita ganti presiden. Soal siapa nanti yang terpilih, kita lihat saja pada 2019. Kan begitu maksudnya. Jadi bukan kampanye, karena tidak ada nama seseorang atau partai yang disebutkan. Lagian kan ini belum sampai pada tahapan kampanye,” ujarnya.
Namun begitu, menurut Dedi, pihaknya juga tidak bisa melarang aparat keamanan untuk mencopotnya, jika kemudian keberadaan spanduk yang kontroversi itu lalu menyulut kericuhan. “Jika kondisi masyarakat kemudian gaduh, itu wewenang aparat keamanan untuk melakukan tindakan untuk melepasnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menghimbau masyarakat agar bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan politik. Agar jangan ada tindakan permusuhan hanya karena berbeda pandangan. “Inilah indahnya demokrasi. Perbedaan itulah yang membuat Negara kita akan semakin lebih baik ke depannya,” singkat Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak sepekan lalu, di beberapa titik strategis di Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terlihat spanduk bertuliskan “#2019GantiPresiden Secara Konstitusional” telah dipasang oleh pihak yang belum diketahui. Hingga berita ini diturunkan, spanduk itu masih terpasang dan kondisi masyarakat PALI pun tetap kondusif.[red]
Talang Ubi [kabarpali.com] – Soal keberadaan spanduk #2019GantiPresiden yang terpasang di beberapa titik di Ibukota Kabupaten PALI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menyatakan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja, asal kondusifitas sosial masyarakat tetap terjaga.
Seperti disampaikan Iwan Dedi SKom, Komisoner Bawaslu PALI Bidang Pengawasan pada kabarpali.com, Kamis (13/9/2019). Menurutnya, spanduk #2019GantiPresiden tidak terkategori bentuk kampanye. Karena di sana tidak disebutkan nama tertentu.
“Kan cuma tertulis pada 2019 kita ganti presiden. Soal siapa nanti yang terpilih, kita lihat saja pada 2019. Kan begitu maksudnya. Jadi bukan kampanye, karena tidak ada nama seseorang atau partai yang disebutkan. Lagian kan ini belum sampai pada tahapan kampanye,” ujarnya.
Namun begitu, menurut Dedi, pihaknya juga tidak bisa melarang aparat keamanan untuk mencopotnya, jika kemudian keberadaan spanduk yang kontroversi itu lalu menyulut kericuhan. “Jika kondisi masyarakat kemudian gaduh, itu wewenang aparat keamanan untuk melakukan tindakan untuk melepasnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menghimbau masyarakat agar bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan politik. Agar jangan ada tindakan permusuhan hanya karena berbeda pandangan. “Inilah indahnya demokrasi. Perbedaan itulah yang membuat Negara kita akan semakin lebih baik ke depannya,” singkat Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak sepekan lalu, di beberapa titik strategis di Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terlihat spanduk bertuliskan “#2019GantiPresiden Secara Konstitusional” telah dipasang oleh pihak yang belum diketahui. Hingga berita ini diturunkan, spanduk itu masih terpasang dan kondisi masyarakat PALI pun tetap kondusif.[red]