Soal Siswa Belajar di Rumah, Diknas PALI : Nanti Ada Edarannya!
PALI [kabarpali.com] – Keresahan masyarakat terhadap ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19 disikapi pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara, beberapa kegiatan di luar ruangan atau berkumpulnya massa.
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah setempat tadi malam, Senin (16/03/20), melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait, untuk menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, bertempat di kediaman Bupati PALI.
Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Sekda PALI, Syahron Nazil SH, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH MSi, Kejari, Kapolres, dan para Kepala Dinas, diputuskan bahwa pelajar SD dan SMP direncanakan akan diliburkan, atau dihimbau untuk sementara ini belajar di rumah, mulai tanggal 18-30 Maret 2020. Sedangkan SMA/sederajat akan di koordinasikan ke provinsi karena merupakan kewenangan provinsi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Drs Kamriadi, terkait hasil rapat tersebut, pihak pemerintah nanti akan menindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Bupati PALI.
“Lebih jelasnya nanti kita menunggu Surat Edarannya saja. Agar lengkap isinya. Tidak hanya belajar di rumah, juga ada penyikapan lain terhadap wabah Corona ini,” terang Kamriadi, Selasa pagi (17/3/2020).
Sebagaimana diketahui, Virus Corona yang mulai menjangkiti manusia pada medio Desember 2019 lalu, terus mewabah ke seantero dunia. Beberapa negara bahkan sudah memutuskan untuk ‘lockdown’ (menghentikan aktivitas sementara di luar rumah).
Di Indonesia, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah pun meliburkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan sekolah maupun aktivitas ASN di tempat kerja.[red]