Soal Siswa Belajar di Rumah, Diknas PALI : Nanti Ada Edarannya!

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Maret 2020
ilustrasi/net/ayobandung.com


PALI [kabarpali.com] – Keresahan masyarakat terhadap ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19 disikapi pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara, beberapa kegiatan di luar ruangan atau berkumpulnya massa.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah setempat tadi malam, Senin (16/03/20), melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait, untuk menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, bertempat di kediaman Bupati PALI.

Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Sekda PALI, Syahron Nazil SH, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH MSi, Kejari, Kapolres, dan para Kepala Dinas, diputuskan bahwa pelajar SD dan SMP direncanakan akan diliburkan, atau dihimbau untuk sementara ini belajar di rumah, mulai tanggal 18-30 Maret 2020. Sedangkan SMA/sederajat akan di koordinasikan ke provinsi karena merupakan kewenangan provinsi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Drs Kamriadi, terkait hasil rapat tersebut, pihak pemerintah nanti akan menindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Bupati PALI.

“Lebih jelasnya nanti kita menunggu Surat Edarannya saja. Agar lengkap isinya. Tidak hanya belajar di rumah, juga ada penyikapan lain terhadap wabah Corona ini,” terang Kamriadi, Selasa pagi (17/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Virus Corona yang mulai menjangkiti manusia pada medio Desember 2019 lalu, terus mewabah ke seantero dunia. Beberapa negara bahkan sudah memutuskan untuk ‘lockdown’ (menghentikan aktivitas sementara di luar rumah).

Di Indonesia, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah pun meliburkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan sekolah maupun aktivitas ASN di tempat kerja.[red]

BERITA LAINNYA

59872 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31789 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21456 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20932 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19878 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Keresahan masyarakat terhadap ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19 disikapi pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara, beberapa kegiatan di luar ruangan atau berkumpulnya massa.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah setempat tadi malam, Senin (16/03/20), melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait, untuk menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, bertempat di kediaman Bupati PALI.

Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Sekda PALI, Syahron Nazil SH, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH MSi, Kejari, Kapolres, dan para Kepala Dinas, diputuskan bahwa pelajar SD dan SMP direncanakan akan diliburkan, atau dihimbau untuk sementara ini belajar di rumah, mulai tanggal 18-30 Maret 2020. Sedangkan SMA/sederajat akan di koordinasikan ke provinsi karena merupakan kewenangan provinsi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Drs Kamriadi, terkait hasil rapat tersebut, pihak pemerintah nanti akan menindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Bupati PALI.

“Lebih jelasnya nanti kita menunggu Surat Edarannya saja. Agar lengkap isinya. Tidak hanya belajar di rumah, juga ada penyikapan lain terhadap wabah Corona ini,” terang Kamriadi, Selasa pagi (17/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Virus Corona yang mulai menjangkiti manusia pada medio Desember 2019 lalu, terus mewabah ke seantero dunia. Beberapa negara bahkan sudah memutuskan untuk ‘lockdown’ (menghentikan aktivitas sementara di luar rumah).

Di Indonesia, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah pun meliburkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan sekolah maupun aktivitas ASN di tempat kerja.[red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 741

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Khasiat Buah Mengkudu: Si Buah Ajaib dari Tropis

12 Juli 2024 1423

BUAH mengkudu, juga dikenal dengan nama noni (Morinda citrifolia), adalah buah [...]

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 2404

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

close button