Soal Siswa Belajar di Rumah, Diknas PALI : Nanti Ada Edarannya!

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Maret 2020
ilustrasi/net/ayobandung.com


PALI [kabarpali.com] – Keresahan masyarakat terhadap ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19 disikapi pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara, beberapa kegiatan di luar ruangan atau berkumpulnya massa.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah setempat tadi malam, Senin (16/03/20), melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait, untuk menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, bertempat di kediaman Bupati PALI.

Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Sekda PALI, Syahron Nazil SH, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH MSi, Kejari, Kapolres, dan para Kepala Dinas, diputuskan bahwa pelajar SD dan SMP direncanakan akan diliburkan, atau dihimbau untuk sementara ini belajar di rumah, mulai tanggal 18-30 Maret 2020. Sedangkan SMA/sederajat akan di koordinasikan ke provinsi karena merupakan kewenangan provinsi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Drs Kamriadi, terkait hasil rapat tersebut, pihak pemerintah nanti akan menindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Bupati PALI.

“Lebih jelasnya nanti kita menunggu Surat Edarannya saja. Agar lengkap isinya. Tidak hanya belajar di rumah, juga ada penyikapan lain terhadap wabah Corona ini,” terang Kamriadi, Selasa pagi (17/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Virus Corona yang mulai menjangkiti manusia pada medio Desember 2019 lalu, terus mewabah ke seantero dunia. Beberapa negara bahkan sudah memutuskan untuk ‘lockdown’ (menghentikan aktivitas sementara di luar rumah).

Di Indonesia, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah pun meliburkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan sekolah maupun aktivitas ASN di tempat kerja.[red]

BERITA LAINNYA

101708 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78642 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39104 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25394 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23271 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Keresahan masyarakat terhadap ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19 disikapi pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara, beberapa kegiatan di luar ruangan atau berkumpulnya massa.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pemerintah setempat tadi malam, Senin (16/03/20), melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait, untuk menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, bertempat di kediaman Bupati PALI.

Dari hasil rapat yang dihadiri oleh Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Sekda PALI, Syahron Nazil SH, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag SH MSi, Kejari, Kapolres, dan para Kepala Dinas, diputuskan bahwa pelajar SD dan SMP direncanakan akan diliburkan, atau dihimbau untuk sementara ini belajar di rumah, mulai tanggal 18-30 Maret 2020. Sedangkan SMA/sederajat akan di koordinasikan ke provinsi karena merupakan kewenangan provinsi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Drs Kamriadi, terkait hasil rapat tersebut, pihak pemerintah nanti akan menindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Bupati PALI.

“Lebih jelasnya nanti kita menunggu Surat Edarannya saja. Agar lengkap isinya. Tidak hanya belajar di rumah, juga ada penyikapan lain terhadap wabah Corona ini,” terang Kamriadi, Selasa pagi (17/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Virus Corona yang mulai menjangkiti manusia pada medio Desember 2019 lalu, terus mewabah ke seantero dunia. Beberapa negara bahkan sudah memutuskan untuk ‘lockdown’ (menghentikan aktivitas sementara di luar rumah).

Di Indonesia, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah pun meliburkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk kegiatan sekolah maupun aktivitas ASN di tempat kerja.[red]

BERITA TERKAIT

BPJS Kesehatan: 38.633 Warga PALI Berhasil Direaktivasi, Beberapa Masih Proses Verifikasi

28 Januari 2026 1820

PALI [kabarpali.com] — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih mencatat [...]

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 461

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Mantan Anggota DJSN RI Pertanyakan Kebijakan Pemkab PALI Tak Anggarkan Iuran JKN 40.499 Warga

06 Januari 2026 1348

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab [...]

close button