Mantan Anggota DJSN RI Pertanyakan Kebijakan Pemkab PALI Tak Anggarkan Iuran JKN 40.499 Warga

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Januari 2026


PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi 40.499 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah/Bukan Pekerja Upah (BPU) menuai sorotan tajam. Mantan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dr. Subiyanto mengungkapkan, persoalan ini mencuat setelah pada 5 Januari 2026 terdapat tiga warga PALI yang masuk rumah sakit namun kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan mereka tidak aktif. Ketiganya tercatat sebagai peserta JKN segmen PBI Daerah/BPU yang selama ini ditanggung Pemkab PALI.

Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan, yakni Pemkab PALI tidak menganggarkan iuran JKN bagi 40.499 peserta pada awal tahun 2026.

“Kebijakan ini terkonfirmasi dari surat Kepala Dinas Kesehatan PALI Nomor 440/01/Dinkes-1/2026 tertanggal 2 Januari 2026 tentang penyampaian informasi, dengan dalih adanya dampak efisiensi anggaran,” ujar Dr. Subiyanto kepada awak media.

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat ambigu. Di satu sisi, Pemkab PALI memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi pekerja mandiri dari keluarga miskin seperti petani, pekebun, dan nelayan, yang dinilainya sangat pro rakyat dan sejalan dengan sila kelima Pancasila. Namun di sisi lain, justru puluhan ribu warga miskin dan tidak mampu kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.

Dr. Subiyanto menegaskan bahwa perlindungan JKN-BPJS Kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu.

Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga negara.

Ia juga mengingatkan komitmen Pemerintah RI melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 2026, yang secara tegas menyebutkan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan belanja wajib pemerintah daerah.

Di akhir wawancara, Dr. Subiyanto berharap Bupati PALI dan DPRD PALI segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran belum rasional dan sulit diterima publik. Ia merinci, iuran PBI Daerah/BPU sebesar Rp42.000 per orang per bulan atau Rp504.000 per orang per tahun. Dengan jumlah 40.499 peserta, total kebutuhan anggaran selama 2026 sekitar Rp20,41 miliar.

“Anggaran Rp20,4 miliar per tahun untuk melindungi kesehatan warga PALI bukanlah angka yang terlalu besar. Penghematan seharusnya dilakukan pada pos anggaran lain yang tidak menyentuh hak dasar masyarakat. Kebutuhan dasar seperti kesehatan tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Ia pun mengajak Pemkab PALI membuktikan komitmen visi dan misi pembangunan daerah. “Sekarang saatnya memberikan bukti nyata mewujudkan PALI MAJU untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39417 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25966 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi 40.499 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah/Bukan Pekerja Upah (BPU) menuai sorotan tajam. Mantan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dr. Subiyanto mengungkapkan, persoalan ini mencuat setelah pada 5 Januari 2026 terdapat tiga warga PALI yang masuk rumah sakit namun kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan mereka tidak aktif. Ketiganya tercatat sebagai peserta JKN segmen PBI Daerah/BPU yang selama ini ditanggung Pemkab PALI.

Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan, yakni Pemkab PALI tidak menganggarkan iuran JKN bagi 40.499 peserta pada awal tahun 2026.

“Kebijakan ini terkonfirmasi dari surat Kepala Dinas Kesehatan PALI Nomor 440/01/Dinkes-1/2026 tertanggal 2 Januari 2026 tentang penyampaian informasi, dengan dalih adanya dampak efisiensi anggaran,” ujar Dr. Subiyanto kepada awak media.

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat ambigu. Di satu sisi, Pemkab PALI memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi pekerja mandiri dari keluarga miskin seperti petani, pekebun, dan nelayan, yang dinilainya sangat pro rakyat dan sejalan dengan sila kelima Pancasila. Namun di sisi lain, justru puluhan ribu warga miskin dan tidak mampu kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.

Dr. Subiyanto menegaskan bahwa perlindungan JKN-BPJS Kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu.

Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga negara.

Ia juga mengingatkan komitmen Pemerintah RI melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 2026, yang secara tegas menyebutkan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan belanja wajib pemerintah daerah.

Di akhir wawancara, Dr. Subiyanto berharap Bupati PALI dan DPRD PALI segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran belum rasional dan sulit diterima publik. Ia merinci, iuran PBI Daerah/BPU sebesar Rp42.000 per orang per bulan atau Rp504.000 per orang per tahun. Dengan jumlah 40.499 peserta, total kebutuhan anggaran selama 2026 sekitar Rp20,41 miliar.

“Anggaran Rp20,4 miliar per tahun untuk melindungi kesehatan warga PALI bukanlah angka yang terlalu besar. Penghematan seharusnya dilakukan pada pos anggaran lain yang tidak menyentuh hak dasar masyarakat. Kebutuhan dasar seperti kesehatan tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Ia pun mengajak Pemkab PALI membuktikan komitmen visi dan misi pembangunan daerah. “Sekarang saatnya memberikan bukti nyata mewujudkan PALI MAJU untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 236

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 371

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 186

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button