Pelajar di PALI Resmi dirumahkan, Begini Isi Surat Edaran Bupati

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Maret 2020
Surat Edaran Bupati PALI


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melakukan pengalihan kegiatan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI sementara waktu.
 
Instruksi tersebut dituangkan pada Surat Edaran Bupati PALI tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Ke Rumah Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain :
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 18 s.d. 30 Maret 2020.
 
2. Seluruh peserta didik belajar efektif di rumah melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
 
3. Menunda semua kegiatan kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya atau yang bersifat keramaian.
 
4. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif dirumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemendikbud.go.id
 
5. Seluruh satuan pendidikan menunda pelaksanaan outing class/study tour.
 
6. Siswa dilarang untuk keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
 
7. Orang tua siswa agar menjaga lingkungan  agar tetap higienis dan menjaga kesehatan rumah tangga  dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
 
8. Orang tua dilarang mengajak anak-anak untuk ke tempat keramaian seperti : mall, pasar, tempat rekreasi dan sebagainya.
 
9. Penyelenggara pendidikan dasar / menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ( RA/MI/MTs/ SLB/SMA/SMK/MA sederajat) dan pendidikan tinggi dihimbau agar dapat menyesuaikan.
 
10. Bagi kepala satuan pendidikan  agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
11. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas pendidikan secara berkelanjutan dan dapat mensosialisasikan edaran ini ke wali-wali siswa agar dapat dilaksanakan.
 
Lebih lanjut, Bupati PALI, H Heri Amalindo meminta agar edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dipedomani pelaksanaannya.[red]

BERITA LAINNYA

61624 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34181 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21976 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20217 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melakukan pengalihan kegiatan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI sementara waktu.
 
Instruksi tersebut dituangkan pada Surat Edaran Bupati PALI tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Ke Rumah Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain :
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 18 s.d. 30 Maret 2020.
 
2. Seluruh peserta didik belajar efektif di rumah melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
 
3. Menunda semua kegiatan kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya atau yang bersifat keramaian.
 
4. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif dirumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemendikbud.go.id
 
5. Seluruh satuan pendidikan menunda pelaksanaan outing class/study tour.
 
6. Siswa dilarang untuk keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
 
7. Orang tua siswa agar menjaga lingkungan  agar tetap higienis dan menjaga kesehatan rumah tangga  dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
 
8. Orang tua dilarang mengajak anak-anak untuk ke tempat keramaian seperti : mall, pasar, tempat rekreasi dan sebagainya.
 
9. Penyelenggara pendidikan dasar / menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ( RA/MI/MTs/ SLB/SMA/SMK/MA sederajat) dan pendidikan tinggi dihimbau agar dapat menyesuaikan.
 
10. Bagi kepala satuan pendidikan  agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
11. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas pendidikan secara berkelanjutan dan dapat mensosialisasikan edaran ini ke wali-wali siswa agar dapat dilaksanakan.
 
Lebih lanjut, Bupati PALI, H Heri Amalindo meminta agar edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dipedomani pelaksanaannya.[red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 1233

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 1857

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

Gegara Listrik dan Sinyal, Guru di PALI Ngungsi ke Luar Daerah. Ada Apa?

20 Oktober 2024 1298

PALI [kabarpali.com] - Gegara listrik yang sering padam dan sinyal yang hilang, [...]

close button