Pelajar di PALI Resmi dirumahkan, Begini Isi Surat Edaran Bupati

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Maret 2020
Surat Edaran Bupati PALI


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melakukan pengalihan kegiatan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI sementara waktu.
 
Instruksi tersebut dituangkan pada Surat Edaran Bupati PALI tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Ke Rumah Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain :
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 18 s.d. 30 Maret 2020.
 
2. Seluruh peserta didik belajar efektif di rumah melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
 
3. Menunda semua kegiatan kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya atau yang bersifat keramaian.
 
4. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif dirumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemendikbud.go.id
 
5. Seluruh satuan pendidikan menunda pelaksanaan outing class/study tour.
 
6. Siswa dilarang untuk keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
 
7. Orang tua siswa agar menjaga lingkungan  agar tetap higienis dan menjaga kesehatan rumah tangga  dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
 
8. Orang tua dilarang mengajak anak-anak untuk ke tempat keramaian seperti : mall, pasar, tempat rekreasi dan sebagainya.
 
9. Penyelenggara pendidikan dasar / menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ( RA/MI/MTs/ SLB/SMA/SMK/MA sederajat) dan pendidikan tinggi dihimbau agar dapat menyesuaikan.
 
10. Bagi kepala satuan pendidikan  agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
11. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas pendidikan secara berkelanjutan dan dapat mensosialisasikan edaran ini ke wali-wali siswa agar dapat dilaksanakan.
 
Lebih lanjut, Bupati PALI, H Heri Amalindo meminta agar edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dipedomani pelaksanaannya.[red]

BERITA LAINNYA

101448 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77852 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38698 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24994 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melakukan pengalihan kegiatan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI sementara waktu.
 
Instruksi tersebut dituangkan pada Surat Edaran Bupati PALI tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Ke Rumah Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain :
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 18 s.d. 30 Maret 2020.
 
2. Seluruh peserta didik belajar efektif di rumah melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
 
3. Menunda semua kegiatan kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya atau yang bersifat keramaian.
 
4. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif dirumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemendikbud.go.id
 
5. Seluruh satuan pendidikan menunda pelaksanaan outing class/study tour.
 
6. Siswa dilarang untuk keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
 
7. Orang tua siswa agar menjaga lingkungan  agar tetap higienis dan menjaga kesehatan rumah tangga  dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
 
8. Orang tua dilarang mengajak anak-anak untuk ke tempat keramaian seperti : mall, pasar, tempat rekreasi dan sebagainya.
 
9. Penyelenggara pendidikan dasar / menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ( RA/MI/MTs/ SLB/SMA/SMK/MA sederajat) dan pendidikan tinggi dihimbau agar dapat menyesuaikan.
 
10. Bagi kepala satuan pendidikan  agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
11. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas pendidikan secara berkelanjutan dan dapat mensosialisasikan edaran ini ke wali-wali siswa agar dapat dilaksanakan.
 
Lebih lanjut, Bupati PALI, H Heri Amalindo meminta agar edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dipedomani pelaksanaannya.[red]

BERITA TERKAIT

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 270

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Mantan Anggota DJSN RI Pertanyakan Kebijakan Pemkab PALI Tak Anggarkan Iuran JKN 40.499 Warga

06 Januari 2026 925

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab [...]

Salah Hitung, Dinkes PALI Akui Anggaran Gaji PPPK Nakes Kurang Rp200 Juta

09 Desember 2025 1143

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button