Pelajar di PALI Resmi dirumahkan, Begini Isi Surat Edaran Bupati
Oleh Redaksi KABARPALI
Surat Edaran Bupati PALI
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melakukan pengalihan kegiatan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI sementara waktu.
Instruksi tersebut dituangkan pada Surat Edaran Bupati PALI tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Ke Rumah Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain :
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SMP/SKB/PKBM, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten PALI mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 18 s.d. 30 Maret 2020.
2. Seluruh peserta didik belajar efektif di rumah melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
3. Menunda semua kegiatan kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya atau yang bersifat keramaian.
4. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif dirumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemendikbud. go.id
5. Seluruh satuan pendidikan menunda pelaksanaan outing class/study tour.
6. Siswa dilarang untuk keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
7. Orang tua siswa agar menjaga lingkungan agar tetap higienis dan menjaga kesehatan rumah tangga dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
8. Orang tua dilarang mengajak anak-anak untuk ke tempat keramaian seperti : mall, pasar, tempat rekreasi dan sebagainya.
9. Penyelenggara pendidikan dasar / menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ( RA/MI/MTs/ SLB/SMA/SMK/MA sederajat) dan pendidikan tinggi dihimbau agar dapat menyesuaikan.
10. Bagi kepala satuan pendidikan agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
11. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas pendidikan secara berkelanjutan dan dapat mensosialisasikan edaran ini ke wali-wali siswa agar dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Bupati PALI, H Heri Amalindo meminta agar edaran tersebut dapat menjadi perhatian dan dipedomani pelaksanaannya.[red]